REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Polres Malang Kota (Makota) berhasil mengamankan 373,52 gram ganja dari empat tersangka. Dua di antara tersangka dilaporkan masih berstatus mahasiswa di kampus swasta Malang. "Empat orang ini statusnya teman," ujar Wakapolres Makota, Kompol Arie Trestiawan kepada wartawan di Mapolresta Malang, Kamis (20/6).
Arie menjelaskan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terhadap satu kos yang berada di Jalan Danau Toba, Sawojajar, Kota Malang. Kos tersebut diduga sering dijadikan tempat penyalahgunaan ganja.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung menggerebek dua tersangka berinisial MIR dan mahasiswa JSP di lokasi kejadian. Dari penangkapan kedua tersangka ini, penyidik kemudian melakukan pengembangan sehingga mendapat satu tersangka lainnya.
Tersangka yang dimaksud, yakni MSP yang diketahui berprestasi sebagai karyawan swasta. MSP diduga pihak yang telah mengedarkan ganja kepada MIR dan JSP. "Terus kita kembangkan lagi, ditangkap lagi MIL," katanya.
MIL ditangkap di depan ATM dekat kampus swasta pada Rabu (12/6). Berdasarkan pengeledahan polisi, MIL terbukti memiliki ganja kering sekitar 350 gram. MIL biasanya memeroleh ganja dari JSP dan satu tersangka lain yang kini masih dalam pengejaran di Medan.
Atas tindakan ini, keempatnya dikenai pasal 111 ayat 1 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian juga dikenakan pasal 114 ayat 1 di aturan serupa. "Keempatnya terbukti telah mengedarkan dan menyimpan," tambah dia.