Kamis 20 Jun 2019 06:29 WIB

Saat Alat Bukti Gugatan Pilpres BPN Dipertanyakan Hakim MK

Tim hukum BPN tarik sejumlah alat bukti dan saksi gugatan pilpres 2019.

Sidang gugatan pilpres di MK (ilustrasi).
Foto:
Saksi dari pihak pemohon Hermansyah memberikan keterangan pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6).

Hermansyah mengakui pernah mengalami penyerangan tersebut. Menurut Hermansyah, ia diserang dengan ditusuk-tusuk.

"Ada di leher, ada di sini (menunjuk lengan kirinya)," tutur Hemansyah menjawab pertanyaan Teuku di hadapan majelis hakim.

Kuasa hukum KPU Ali Nurdin kemudian melontarkan pertanyaan kepada Hermansyah terkait peristiwa tersebut. "Kekerasan itu apakah ada hubungannya dengan pemilu?" tanya Ali. "Tidak," jawab Hermansyah singkat.

Hermansyah kemudian menyampaikan dugaan bahwa ada orang ketiga yang mengoperasikan perangkat sistem informasi penghitungan suara (situng) KPU. Dia menilai ada kejanggalan dalam hasil situng tersebut.

"Jadi, kalau situng salah, artinya real count juga salah," kata Hermansyah.

Menurut Hermansyah, ada perbedaan lima hingga 10 menit antara input di KPUD dan KPU. Dalam kesaksiannya, Hermansyah mengaku menyaksikan kejanggalan itu, baik di tingkat daerah maupun nasional.

Tim hukum BPN rencananya mendatangkan 15 orang saksi fakta dan dua saksi ahli sebagaimana keputusan MK. Dua di antara saksi tersebut ialah anggota Dewan Pakar Badan Pemenangan Nasional (BPN) Said Didu dan aktivis HAM Haris Azhar.

Selain mereka, 13 saksi fakta lainnya, yakni Agus Maksum, Idham Amiruddin, Hermansyah, Listiani, Nur Latifah, Rahmadsyah, Fakhrida, Tri Susanti, Dimas Yehamura, Beti Kristiani, Tri Hartanto, Risda Mardiana, dan Hairul Anas. Untuk dua saksi ahli, yaitu Jaswar Koto dan Soegianto Sulistiono.

Hingga Rabu malam, baru tiga orang saksi yang selesai didengarkan keterangannya. Pihak pemohon juga menarik dua saksi yang telah disumpah, yakni Beti Kristiana dan Risda Mardiana, sedangkan Haris Azhar menolak hadir sebagai saksi. Rencananya,

Haris Azhar didatangkan untuk bersaksi terkait dugaan adanya perintah dari petinggi Polri untuk memenangkan pasangan calon 01 Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin.

(dian erika nugraheny/ronggo astungkoro/amri amrullah/nawir arsyad/rizkyan adiyudha/febrianto adi saputro ed: fitriyan zamzami)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement