Kamis 20 Jun 2019 06:29 WIB

Saat Alat Bukti Gugatan Pilpres BPN Dipertanyakan Hakim MK

Tim hukum BPN tarik sejumlah alat bukti dan saksi gugatan pilpres 2019.

Sidang gugatan pilpres di MK (ilustrasi).
Foto:
Ketua tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto (kiri) selaku pemohon mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Mendengar itu, Bambang Widjojanto keberatan. "Bapak sudah men-judgement seolah-olah orang kampung tidak tahu apa-apa juga tidak benar," kata Bambang.

Kedua pihak kemudian sempat saling angkat suara. "Kalau tidak diam, Pak Bambang saya suruh keluar!"

Bambang kembali menjawab, "Saya mohon maaf Pak, kalau dalam tekanan terus, saya akan menolak. Saksi saya, menurut saya, ditekan oleh Bapak."

photo
Sengketa Pilpres 2019 di MK: Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memperlihatkan sejumlah barang bukti pihak pemohon yang belum bisa diverifikasi kepada Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6).

Saat perdebatan mereda, Idham kemudian menyampaikan soal nomor induk kependudukan (NIK) siluman dan NIK rekayasa. Idham menyebut, NIK rekayasa yang dimaksud adalah pengodean yang tidak sesuai UU Administrasi Kependudukan.

Idham menuturkan, ia memeriksa NIK pemilih lewat file yang diberikan pihak DPP Gerindra. Menurut Idham, temuan NIK rekayasa itu paling banyak di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan.

Atas paparan itu, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menanyai Idham soal peraih suara terbanyak di Kabupaten Bogor. "Secara jujur, saya tidak tahu," kata Idham.

"Kami kasih tahu, pemenangnya 02 (dengan perolehan suara) 70 persen," ujar Hasyim.

Ia juga menanyakan hal serupa kepada Idham soal perolehan suara di Sulawesi Selatan yang juga dimenangkan pasangan Prabowo-Sandi.

Saksi yang juga dihadirkan kemarin adalah Hermansyah, penasihat TI Ketua DPR Fadli Zon. Dalam persidangan, anggota tim hukum Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah, menanyakan kepada Hermansyah soal penyerangan kepadanya pada 2017 lalu.

photo
Gugatan Pilpres 2019 di MK: Petugas membawa sejumlah barang bukti pihak pemohon yang belum bisa diverifikasi pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (19/6).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement