Rabu 19 Jun 2019 19:46 WIB

Kuasa Hukum KPU: Tiga Saksi Kubu 02 Untungkan Kami

Ketiga saksi dinilai tidak relevan dengan dalil permohonan yang diajukan pihak 02

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Sejumlah saksi dari pihak pemohon saat diambil sumpahnya pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah saksi dari pihak pemohon saat diambil sumpahnya pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua tim kuasa hukum KPU dalam perkara sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) pilpres, Ali Nurdin, mengatakan keterangan tiga saksi yang diajukan pihak Prabowo-Sandiaga Uno justru menguntungkan pihaknya. Ketiga saksi pun dinilai tidak relevan dengan dalil permohonan yang diajukan pihak 02.

"Semua saksi pemohon, semua menguntungkan KPU, " ujar Ali kepada wartawan usai sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (19/6).

Baca Juga

Hingga Rabu petang, MK sudah selesai mendengarkan keterangan tiga saksi fakta dari kubu 02. Ketiganya yakni Agus Muhammad Maksum, Idham Amiruddin dan Hermansyah.

Menurut Ali, keterangan ketiganya dalam persidangan di MK sejak Rabu pagi hingga Rabu petang tidak ada yang relevan dengan dalil permohonan kubu 02. "Jadi pertama tidak relevan,  kedua tidak relevan,  ketiga juga tidak relevan.  Jadi relevansinya di mana?, " lanjut Ali. 

Dia kemudian menjelaskan ada empat poin dari kesaksian tiga saksi yang justru menguntungkan KPU.  Pertama, terkait ancaman kepada saksi yang sebelumnya diungkapkan oleh pihak 02.

Saksi ketiga, Hermansyah,  dalam persidangan memang sempat mengungkapkan dia merasa terancam dengan kedatangan sejumlah mobil di dekat rumahnya. Dia pun mengakui jika pernah menjadi korban penusukan. 

"Tetapi, kejadian penusukan ini terjadi saat sebelum pemilu. Saya tahu persis kejadiannya karena saat kejadian saya menengok beliau dan mendampingi istri beliau.  Kami pastikan penusukan itu tidak terkait dengan pemilu,  melainkan soal kasus lain," tutur Ali.

Kedua, lanjut dia,  saksi mengungkapkan ada kesalahan entry data dalam situng. Namun,  saat ditanya lebih lanjut oleh majelis hakim,  saksi menyatakan sudah menyaksikan sendiri bahwa entry data yang dilakukan sesuai dengan C1.

Ali mengatakan kejadian itu terjadi di Kota Bogor. Padahal,  di daerah ini paslon capres-cawapres Prabowo-Sandiaga Uno unggul dalam perolehan suara. 

"Ketiga, saksi mengatakan bahwa memang yang digunakan untuk rekap suara hasil itu memang rekap berjenjang. Artinya dia mengakui situng tidak berpengaruh kepada hasil pemilu," tutur Ali. 

Kemudian,  keempat,  saksi ketiga mengungkapkan terkait intruder pada situng.  Saksi, kata Ali, mengungkapkan potensi adanya intruder. 

"Jadi itu potensi.  Bukan kejadian.  Itu kan masalah memasukkan data. Dan itu kan sekarang bisa dilihat bahwa tidak ada delay dalam menampilkan teks dan dokumen. Jadi tidak ada yang signifikan. Jadi bagi kami tidak memerlukan saksi untuk  membantah itu," katanya. 

Selain memeriksa tiga saksi di atas, majelis hakim MK juga akan memeriksa 11 saksi fakta lain.  MK juga akan mendengarkan keterangan dari dua saksi ahli yang diajukan kubu 02. Rencananya, pemeriksaan seluruh saksi fakta dan saksi ahli akan diselesaikan hingga Rabu malam. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement