REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, mengatakan tiga orang saksi yang dihadirkan oleh kubu Prabowo-Sandiaga Uno dalam sidang perselisihan hasil pemilu (PHPU) pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) belum menyampaikan keterangan yang berkualitas. Keterangan yang dipaparkan tiga saksi hingga Rabu (19/6) sore belum mampu menguatkan dalil permohonan kubu 02 itu.
"Dalam pandangan KPU, keterangan ahli dan saksi yang digunakan sampai dengan orang ini belum ada yang punya kualitas untuk memperkuat argumentasi dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon," ujar Hasyim saat dijumpai di Gedung MK, Kamis sore.
Menurut Hasyim, yang diminta oleh majelis hakim dari saksi sebenarnya adalah fakta sebagaimana yang disaksikan dan didengarkan oleh mereka. Sehingga, keterangan saksi fakta seharusnya bukan berupa teori, bukan analisis dan bukan asumsi.
"KPU hanya bisa membuat penilaian begini ya, yang namanya alat bukti digunakan untuk mendukung, memperkuat, atau memperkokoh argumentasi atau dalil. Kalau satu alat bukti kesaksian, cara melihat nya apakah memperkuat argumentasi permohonan atau tidak," tegasnya.
Sementara itu, saat disinggung soal saksi dan ahli yang akan dihadirkan oleh KPU, Hasyim belum mau mengungkapkan. KPU, kata dia, masih menunggu perkembangan kesaksian pada Rabu.
Pasalnya, kubu 02 menghadirkan 15 orang saksi dan dua saksi ahli. Sementara hingga Rabu petang, baru tiga orang saksi yang didengarkan keterangannya.
Ketiganya yakni Agus Muhamad Maksum, Idham Amiruddin dan Hermansyah. "KPU menunggu perkembangan hari ini, saksi-saksinya seperti apa memberikan keterangan, baru nanti kita siapkan mana yang pas untuk menjadi saksi, " tambahnya.