Rabu 19 Jun 2019 01:21 WIB

Bawaslu tak Terima Laporan Keberpihakan Intelejen dan Polisi

Bawaslu belum pernah menerima laporan kepolisian melakukan pendataan dukungan.

Ketua Bawaslu Abhan memberikan keterangan saat mengikuti sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Bawaslu Abhan memberikan keterangan saat mengikuti sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyatakan tidak pernah menerima laporan keberpihakan intelijen terhadap salah satu paslon. Bawaslu juga tidak pernah menerima laporan mengenai anggota polisi melakukan pendataan dukungan masyarakat kepada pasangan capres dan cawapres.

"Pemohon dalam dalil permohonan mendalilkan terjadinya keberpihakan intelijen kepada salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden. Bahwasanya Bawaslu serta jajarannya tidak pernah menerima laporan atau menerima laporan terkait dengan keberpihak intelijen kepada salah satu pasangan calon," ujar Ketua Bawaslu RI Abhan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6).

Baca Juga

Untuk polisi, Abhan mengatakan Bawaslu hingga jajaran panwaslu kelurahan/desa belum pernah menemukan atau menerima laporan anggota kepolisian melakukan pendataan dukungan masyarakat kepada pasangan capres dan cawapres. Dalam gugatan kuasa hukum pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, didalilkan Kapolsek Pasirwangi Kabupaten Garut diperintahkan oleh Kapolres Garut menggalang dukungan untuk pasangan calon Joko Widodo-KH Ma''ruf Amin.

Abhan mengatakan Bawaslu Kabupaten Garut dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat tidak pernah menemukan atau menerima laporan terkait dengan ketidaknetralan aparat kepolisian di Kabupaten Garut. Dia mengatakan Bawaslu Kabupaten Garut telah melakukan investigasi.

Dalam investigasi itu, ia mengatakan, Bawaslu melakukan klarifikasi terhadap mantan kapolsek Pasirwangi AKP Sulman Azis, Kapolsek Garut Kota Kompol Uus Susilo, Kapolsek Karangpawitan Kompol Oon Suhendar, dan Kapolsek Kadungora Kompol Jajang Rahmat. Klarifikasi dilakukan pada 4 April 2019.

Berdasarkan hasil klarifikasi, ditemukan fakta dari Kompol Jajang Rahmat, pertemuan dengan Kapolres Garut memang diadakan secara rutin dua kali dalam seminggu untuk membahas pemetaan kerawanan daerah. Pertemuan rutin terkait pemeliharaan ketertiban masyarakat masing-masing daerah.

Selain itu, Kompol Uus Susilo mengatakan Kapolres Garut memerintahkan untuk melakukan pemetaan terhadap daerah-daerah yang rawan konflik dalam Pemilu 2019. Akan tetapi, tidak terdapat perintah untuk mendukung salah satu pasangan calon.

Kapolsek Pasirwangi AKP Sulman Azis juga sudah melakukan klarifikasi terkait pernyataannya di media massa, yakni pemetaan yang dimaksud adalah pemetaan keamanan dan ketertiban masyarakat pada Pemilu 2019. Pertemuan bukan pemetaan dukungan terhadap salah satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

"Setelah dilakukan proses investigasi, Bawaslu Kabupaten Garut berkesimpulan bahwa peristiwa tersebut tidak dapat dijadikan sebagai temuan dugaan pelanggaran pemilu karena tidak terpenuhinya syarat formil dan materil," tutur Abhan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement