REPUBLIKA.CO.ID, BENGKALIS -- Tiga dari empat orang narapidana Lapas Kelas II-B Sungai Penuh, Jambi, yang kabur beberapa waktu yang lalu berhasil diamankan oleh jajaran Polres Bengkalis, Riau, Senin (17/6).
"Memang benar, tiga orang napi yang kabur dari Lapas Jambi berhasil kita amankan di Jalan Sudirman, Dusun Parit Bangkong, Kelurahan Damon Kecamatan Bengkalis sekitar pukul 16.00 WIB," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Yusuf Rahmanto.
Ketiga napi tersebut, kata Kapolres yaitu, Syafrizal alias Sapri Bin Manarudin (37) kasus narkoba hukuman 9 tahun, warga Kabupaten Rohil. Kemusian, Mike Putra Wijaya Bin Zulhajr Rusan (37) kasus narkotika, hukuman 6,8 tahun dan Rahmat Dani bin Samsu (24) hukuman 5,6 tahun warga Kota Sungai Penuh Jambi.
Penangkapan tiga napi ini berdasarkan surat Kepala Rutan Sungai Penuh, Jambi, Nomor Pencarian Napi Rutan Kelas II B Sungai Penuh W5 PAS 6 PK 01-04.
"Keberhasilan penangkapan DPO Rutan Sungai Penuh Jambi tersebut, berawal dari pihak Polres Bengkalis melakukan kordinasi dengan Polres Kerinci, bahwa DPO tersebut berada di Kabupaten Bengkalis," ungkap Kapolres.
Dia juga menjelaskan, berawal pada Senin 10 Juni 2019 sekitar pukul 12.45 WIB, ada empat napi Narkoba di Rutan Kelas II B Sungai Penuh melarikan diri dengan membobol salah satu tembok saluran air.
Sesampainya di belakang antara block dan dapur, keempat napi tersebut menuju ke pos atas, dengan merusak pintu pos dan naik ke atas pos pantau, selanjutnya membuka jendela kaca nako.
"Mereka kabur melalui tembok belakang dengan menggunakan kain panjang untuk menuruni tembok pembatas antara rutan dengan rumah warga," tambah Kapolres.
Menurutnya, penangkapan ketiga napi yang kabur tersebut dengan tim gabungan pihak Sat Reskrim dengan Sat Narkoba Polres Bengkalis berjumlah 10 anggota.
"Dari ketiga napi tersebut, ada satu napi saat dilakukan penangkapan melawan, meskipun sudah diperingatkan dengan tembakan, tetap juga berusaha kabur, maka kita tembak di bagian paha sebelah kanan dan langsung kita larikan ke RSUD," ucapnya.