REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengusulkan agar lapas untuk memenjarakan napi tindak pidana korupsi tak terpusat. Menurut dia, akan lebih baik bila narapidana korupsi disebar di berbagai lapas.
Arsul menyampaikan pendapat tersebut terkait insiden plesiran napi korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto. Menurut Arsul, tergabungnya narapidana koruptor bekas pejabat dapat memberikan tekanan bagi kepala lapas Sukamiskin.
"Kita lihat sisi lain bahwa berkumpulnya napi koruptor di situ, yang mantan tokoh, kemudian mantan pejabat tinggi secara sosial itu kan punya kemmapuan untuk melakukan pressure juga kepada pengelola lapasnya," kata Arsul di Kompleks Parlemen RI Jakarta, Senin (17/6).
Karena itu, Arsul berharap, dalam hal ini Kemenkumham dan Ditjenpas mulai berani mengkaji kebijakan dasar pemusatan napi korupsi di Lapas Sukamiskin, Bandung yang sudah dipakai sejak era sebelum Menkumham Yasonna Laoly.
"Jadi kemudian menurut saya perlu dipikirkan tak menjadikan hanya lapas sukamiskin untuk napi korupsi, tapi untuk beberapa lapas lain agar bisa dipecah," ujar Arsul.
Menkumham Yasonna Laoly menyebut, Kementerian Hukum dan HAM sudah melakukan rapat untuk menganalisis kasus plesiran Novanto tersebut. Rapat itu melibatkan seluruh penanggung jawab terkait, seperti Ditjenpas, Kanwil Jabar hingga Kalapas Sukamiskin.
Yasonna menilai, usulan penyebaran lapas bagi para napi korupsi layak menjadi evaluasi. "Itu kan kebijakan yang dulu, seharusnya itu kan saya udah pernah tawarkan peristiwa yang lalu kita pikirkan kita kejar lagi. Saya pikir ini menjadi penting untuk evaluasi kembali. Penempatan di semua tempat," kata Yasonna menegaskan.