Sabtu 15 Jun 2019 20:53 WIB

Polda Metro Jaya Sita Ribuan Pil Ekstasi dari Penggerebekan

Barang-barang terlarang ini disita dari penggerebekan di Kampung Bahari, Jakarta.

Ekstasi. (ilustrasi)
Foto: RepublikaTV/Havid Al Vizki
Ekstasi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) mendapati ribuan butir pil ekstasi dan juga lima gram sabu-sabu serta beberapa barang lainnya. Barang-barang terlarang ini disita dari penggerebekan di Kampung Bahari, Jakarta Utara, Sabtu (15/6).

"Ya benar ada penggerebekan di Kampung Bahari Gang1 No.108 RT 003/006 Kelurahan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu ini, sekitar pukul 10.20 WIB," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Herry Heryawan dalam keterangannya, di Jakarta, Sabtu.

Penggerebekan itu dilakukan di rumah tersangka Hendriana Salomonia alias Ria (29) yang diduga kuat sebagai pemilik barang tersrebut. Bersama dengan Ria, polisi mengamankan 1.300 butir ekstasi, lima gram sabu-sabu, satu buah bong, satu timbangan, dan 10 pak plastik klip kosong

Penggerebekan itu, kata Herry, merupakan hasil pengembangan ungkap penyalahgunaan narkotika pada Jumat tanggal 14 Juni 2019 oleh Unit V Subdit II. Barang bukti awal 10 butir ekstasi dan 2,4 gram sabu-sabu di depan sebuah rumah di Jalan Benda Raya Gang H Yahya Cilandak Timur, Jakarta Selatan.

"Menurut keterangan tersangka, dia merupakan 'kuda' dari bandar besar, dan masih disimpan di lemarinya barang bukti narkoba jenis ekstasi dan sabu-sabu berjumlah sekitar 1.000 butir yang disimpan di rumahnya yang belum terjual," ujar Herry.

Atas informasi tersebut, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander membentuk tim khusus. Mengingat daerah rumah tersangka merupakan sarang narkoba di wilayah Jakarta Utara.

"Akhirnya pada hari Sabtu, 15 Juni 2019 jam 10.20 WIB tim yang dipimpin AKBP Dony Alexander melaksanakan penggeledahan di TKP," ujar Herry.

Guna penyidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti diamankan di Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Bagi Ria, sang pemilik barang, diancam dengan pasal 112 (2) juncto pasal 132 ayat (2) sub pasal 114 (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement