REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono Soeroso membantah kabar yang menyebutkan adanya ancaman terhadap hakim-hakim konstitusi. Ia mengonfirmasikan hal tersebut melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta pada Sabtu.
"Intinya, sejauh ini tidak benar berita yang beredar perihal adanya ancaman-ancaman, terlebih lagi ditujukan kepada hakim konstitusi," ujar Fajar.
Kabar tersebut dikatakan Fajar beredar setelah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban merespons dinamika di dalam persidangan perkara sengketa Pilpres 2019 pada Jumat (14/6) terkait perlunya perlindungan saksi dan ahli yang akan dihadirkan oleh pemohon dalam persidangan di MK. Di dalam siaran pers, LPSK menyebutkan beberapa hal termasuk subjek hukum yang menjadi perlindungan LPSK, tanpa menyebut soal adanya ancaman terhadap hakim konstitusi.
"Hanya pada saat doorstop dengan Ketua LPSK, ada wartawan yang bertanya dan menyinggung soal seandainya ada ancaman terhadap hakim konstitusi, bagaimana sikap LPSK," jelas Fajar.
Fajar kemudian mengatakan, Ketua LPSK merespons pertanyaan tersebut dengan menyatakan, andaikan betul ada ancaman demikian maka LPSK tentu akan segera menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan MK.
"Hal itulah yang kemudian berkembang menjadi rumor hingga munculnya pemberitaan dimaksud," ujar Fajar.