Jumat 14 Jun 2019 19:14 WIB

KPU Nilai MK tak Adil dalam Merespons Perbaikan Petitum 02

KPU hanya diberi waktu tiga hari untuk menanggapi permohonan Prabowo-Sandi.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Ketua KPU selaku termohon Arief Budiman saat mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua KPU selaku termohon Arief Budiman saat mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) merasa diperlakukan tidak adil oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Yakni, terkait dengan diberikannya tambahan waktu perbaikan jawaban bagi pihaknya hingga Selasa (18/6) untuk menyiapkan jawaban atas permohonan gugatan (petitum) yang telah dibacakan tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Pramono mengungkapkan, lembaganya sebetulnya keberatan jika pihak pemohon (Prabowo-Sandiaga Uno) diberikan waktu selama 17 hari, yakni 24 Mei - 10 Juni 2019 untuk memperbaiki permohonan gugatan. Sementara, KPU sebagai pihak termohon hanya memiliki waktu tiga hari.

Baca Juga

"Kalau bicara prinsip keadilan kan keadilan bagi semua pihak, pihak pemohon mendapat tambahan waktu 17 hari dari 24 Mei sampai 10 Juni untuk menyampaikan perbaikan," jelas Pramono kepada wartawan di Gedung MK, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/6).

"Sementara KPU hanya punya tambahan waktu tiga hari, yakni hari ini sampai Selasa (18/6). Sebenarnya itu bertentangan dengan prinsip persamaan. Bahkan ketika hanya ditambah satu hari pun tetap tidak adil bagi termohon," ungkapnya.

Pramono bahkan menilai meski mendapatkan tambahan satu hari, tetap saja keputusan ini dianggapnya tak adil. Alasannya, karena KPU memiliki beban untuk bisa mengumpulkan bukti-bukti dan saksi bila didasari dari permohonan gugatan yamg dibacakan hari ini.

"Karena kami kan punya beban menyampaikan bukti bukti, saksi saksi dari seluruh wilayah Indonesia," jelasnya.

Meski begitu, KPU kata Pramono tetap menerima putusan hakim konstitusi ini. Pihaknya pun langsung menyiapkan jawaban secara tertulis dan memaksimalkan dalam mengumpulkan bukti-bukti.

"Tapi bagaimanapun itu sudah kami terima. Nanti jawaban secara tertulis akan kami sampaikan," tegasnya.

Sebelumnya, Hakim Konstitusi memutuskan sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 dilanjutkan pada Selasa, 18 Juni.

Hakim MK juga memutuskan memberikan tambahan waktu hingga Selasa bagi KPU sebagai pihak termohon untuk menyiapkan jawaban atas permohonan gugatan yang telah dibacakan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Awalnya, KPU dan kubu Jokowi-Ma'ruf keberatan atas pembacaan gugatan permohonan yang dibacakan tim hukum kubu Prabowo-Sandiaga Uno yang menggunakan permohonan gugatan yang baru dimasukkan pada 10 Juni 2019. Padahal pada 24 Mei 2019, kubu Prabowo-Sandiaga Uno telah mendaftarkan gugatan dan semua pihak telah menyiapkan jawabannya didasari permohonan gugatan tanggal 24 Mei 2019.

Menurut jadwal, sidang seharusnya dilanjutkan pada Senin 17 Juni 2019 pekan depan namun KPU keberatan karwna jadwal yang terlalu mepet untuk menyiapkan jawaban. KPU meminta diberikan toleransi pada Rabu 19 Juni 2019, namun akhirnya hakim konstitusi memutuskan sidang dilanjutkan pada Selasa 18 Juni 2019 dan diminta untuk mengumpulkan berkas jawaban sebelum persidangan dimulai pukul 09.00 WIB.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement