REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, menilai permohonan dalam perkara sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) pilpres tidak menyasar kepada penyelenggara pemilu. Arief merasa KPU tidak harus ada di posisi termohon dalam perkaea PHPU pilpres yang diajukan oleh BPN Prabowo-Sandiaga Uno.
"Kalau melihat pembacaan (permohonan) sampai dengan skorsing pukul 11.15 WIB, kami merasa ya kami sebetulnya tidak harus ada di posisi pemohon. Karena tidak ada yang diduga atau disangkakan kepada kami," ujar Arief kepada wartawan di Gedung MK, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/6).
Meski demikian, Arief belum mengetahui apakah dalam kelanjutan pembacaan permohonan nantinya akan menyinggung kinerja penyelenggara pemilu. "Kami belum tahu halaman berikutnya. Tetapi kalau sampai halaman yang tadi ya, rasa-rasanya kami tidak harus menjadi termohon. Demikian, " tegas Arief.
Menurut Arief, yang disampaikan oleh ketua tim hukum BPN Prabowo-Sandiaga Uno kebanyakan merupakan materi sengketa proses, yang bukan disebabkan oleh KPU.
"Melainkan karena paslon lainnya. Bukan karena kami, " tegasnya.
Namun, Arief enggan menyebut permohonan dari Prabowo-Sandiaga Uno ini aneh. Pihaknya menyerahkan kepada masyarakat untuk menilai. "Silakan itu yang menilai.. Tapi kami tidak mengatakan demikian. Tapi faktanya yang disampaikan sampai dengan pukul 11.15 WIB seperti itu," katana.
Suasana sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6).
Sebagaimana diketahui, MK menggelar sidang perdana PHPU pilpres pada Jumat. Sidang dimulai pukul 09.00 WIB, kemudian diskorsing pada pukul 11.15 WIB.
Adapun agenda sidang adalah mendengarkan permohonan termohon yakni Prabowo-Sandiaga Uno. Sidang diskorsing hingga pukul 13.30 WIB karena pembacaan permohonan belum selesai disampaikan.
Sidang pada Jumat dihadiri oleh KPU sebagai termohon, tim kuasa hukum KPU, tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandiaga Uno yang mewakili paslon capres-cawapres 02 itu sebagai pemohon, Bawaslu sebagai pemberi keterangan, tim hukum TKN Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai pihak terkait dan tim pendamping dari TKN.