Kamis 13 Jun 2019 18:43 WIB

Penyelundupan Paket 31.794 Kg Sabu dari Malaysia Digagalkan

Tiga orang telah ditangkap terkait penyelundupan ribuan paket sabu dari Malaysia.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Reiny Dwinanda
Pengungkapan Jaringan Sabu International. Sejumlah tersangka dihadirkan saat pengungkapan jaringan narkoba international jenis sabu di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (13/6).
Foto: Fakhri Hermansyah
Pengungkapan Jaringan Sabu International. Sejumlah tersangka dihadirkan saat pengungkapan jaringan narkoba international jenis sabu di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (13/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menggagalkan penyelundupan sabu seberat 31.794 kilogram dari jaringan internasional Malaysia-Indonesia. Paket sabu itu dibungkus menggunakan kemasan seperti teh cina dan dimasukan ke dalam mesin pembuat es (ice maker) yang dikirim melalui jalur laut.

"Jadi paket yang dikirim, barang itu dikasih nama dari luar negeri ke Indoensia, ada alamatnya menggunakan jasa pengiriman paket," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/6).

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, menurut Argo, polisi menangkap tiga orang pelaku. Dua di antaranya merupakan Warga Negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial MJ dan AT dan satu orang lainnya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial DW.

photo
Pengungkapan Jaringan Sabu International. Kasubdit II AKBP Dony Alexander (kiri), Kadiv Humas Polri Argo Wibowo (tengah), Dwi Teguh Wibowo Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tanjung Priok (kanan) saat rilis pengungkapan kasus narkoba jaringan international jenis sabu di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (13/6).

Argo menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima oleh KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Jakarta Utara pada 28 Mei lalu. Petugas Bea dan Cukai curiga karena diduga ada paket mesin yang berisi barang yang terlarang.

"Pengirimnya dari Penang, Malaysia dan penerimanya atas nama sebuah ruko di Kota Tangerang," ungkap Argo.

Ia menuturkan, polisi langsung melakukan pemeriksaan X-Ray terhadap mesin pembuat es. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pengirim dan penerima paket mesin itu.

photo
Pengungkapan Jaringan Sabu International. Sejumlah tersangka saat memperagakan penyelundupan narkoba jenis sabu menggunakan mixer es di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (13/6).

Sesaat setelah polisi melakukan penyelidikan, DW mendatangi gedung bea dan cukai Tanjung Priok untuk mengurus pengeluaran paket mesin pembuat es. DW kemudian mengangkut mesin itu menuju sebuah ruko di kawasan Kota Tangerang.

"Mesin itu dimasukkan ke dalam ruko dengan diawasi oleh DW. Sementara, AT mengawasi dari seberang ruko. Kita pun langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya. Paket mesin itu pun dibuka dan benar berisi narkoba dalam 30 bungkus plastik teh cina," papar Argo.

Polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 30 bungkus plastik teh cina dengan berat 31.794 kilogram. Setelah melakukan pengembangan kasus, polisi selanjutnya menangkap MJ yang diketahui berencana melarikan diri ke Singapura melalui bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

"Tim melakukan pengejaran terhadap MJ yang akan melarikan diri ke Singapura dan ditangkap di bandara Soekarno-Hatta," kata Argo.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka tersebut dikenakan Pasal 113 Subsider 114 Ayat 2 subsider pasal 112 Ayat 2 juncto 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan acaman hukuman maksimal seumur hidup.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement