Rabu 12 Jun 2019 15:51 WIB

Polisi Tangkap Pencuri Senjata Brimob Saat Rusuh Aksi 22 Mei

Supriatna Jaelani alias Vianz Jinkz (29) ditangkap di rumahnya di Bekasi.

Personel Brimob bersiaga saat berlangsungnya aksi damai di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jum'at (24/5/2019).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Personel Brimob bersiaga saat berlangsungnya aksi damai di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jum'at (24/5/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menciduk pria bernama Supriatna Jaelani alias Vianz Jinkz (29) yang disebut petugas mencuri senjata api milik anggota Brimob dan perusakan kendaraan saat kerusuhan 22 Mei lalu di Jalan Raya Tali, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat. Supriatna ditangkap di rumahnya di Bekasi.

"Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2019 pukul 04:00 WIB telah berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau perusakan dan atau penyalahgunaan senjata api," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (12/6).

Baca Juga

Argo menjelaskan belakangan diketahui pria warga Bekasi tersebut, terbukti melakukan hal itu, berdasarkan pemeriksaan kamera closed circuit television (CCTV) di lokasi kejadian. Selain itu, ada temuan bukti di lapangan yang disebut polisi mengarah pada yang bersangkutan.

"Didapatkan informasi bahwa pelaku Supriatna alias Vianz Jinkz merupakan pelaku yang memecahkan kaca mobil Brimob dan mencuri tas yang berisikan senpi," katanya.

Pelaku diciduk di kediamannya di Perumahan Cahaya Darusalam Blok B2, Nomor 50 Kabupaten Bekasi. Adapun, senjata yang dibawa kabur berjenis Glock 17.

"Glock 17 dan tas merk Tumi yang dicuri dari mobil Brimob," ujar Argo.

Akibat perbutannya itu, kini pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi. Dia diduga melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang UU Darurat dan pasal 363 KUHP dan Pasal 170 KUHP.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement