REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi masih belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang dilakukan tersangka dugaan makar Eggi Sudjana. Kendati demikian pengacara Eggi, Abdullah Alkatiri percaya, polisi akan mempelajari dengan baik permohonan kliennya tersebut.
“Kita masih menunggu, kita juga percaya yang dikatakan masih proses (akan segera dikabulkan),” kata Alkatiri kepada Republika.co.id, Selasa (11/6).
Namun bila polisi masih juga belum mengabulkan permohonan tersebut, Alkatiri mengaku akan menyerahkan kepada pihak penjamin untuk mengkonfirmasi langsung kepada kepolisian. “Kami serahkan semuanya ke penjamin, untuk menanyakan proses penangguhannya,” kata Alkatiri.
Seperti diketahui, penangguhan penahanan Eggi Sudjana mendapat jaminan dari anggota komisi III DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon.
Ketika ditanyakan apakah menurutnya ada perbedaan perlakukan polisi terhadap Lieus Sungkarisma dan Mustofa Nahrawardaya dengan Eggi, Alkatiri enggan mengomentari.
Dia hanya menjelaskan, bahwa polisi belum mengabulkan permohonan kliennya lantaran terkendala libur lebaran.
“Menurut penjamin ke dua orang tersebut, penangguhanya sudah diajukan jauh-jauh hari sebelumnya. (Sedangkan) dan untuk Eggi Sudjana baru 4 Juni dan terpotong dengan libur lebaran,” kata dia.