REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) menegaskan akan ada sanksi bagi pegawai negara sipil (PNS) yang membolos pada hari pertama masuk kerja Senin (10/6) esok. Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN RB Mudzakir mengungkap, selain sanksi, pemotongan tunjangan kinerja PNS juga akan otomatis dilakukan jika membolos usai libur lebaran.
"Sanksi bagi PNS yang tidak disiplin akan dikenakan sesuai PP 53/2010 tentang disiplin PNS, juga otomatis tunjangan kinerja akan terpotong," ujar Mudzakir saat dihubungi wartawan, Sabtu (8/6).
Dalam PP 53/2010, jenis hukuman disiplin PNS dibagi ke dalam beberapa kategori, yaitu ringan, sedang, dan berat. Bentuk hukuman ringan seperti teguran lisan maupun tertulis. Kemudian, hukuman disiplin sedang berbentuk penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat, dan penurunan pangkat, masing-masing selama satu tahun.
"Kalau hanya sehari bolos, sesuai pasal 8 ayat 9 PP tersebut termasuk ringan. Tapi otomatis tunjangan kinerja akan terpotong," kata Mudzakir.
Untuk itu, Kementerian PAN RB, kata Mudzakir, mengimbau agar PNS masuk kerja pada Senin (10/6) esok. Mudzakir menjelaskan, sesuai Keputusan Presiden (Keppres) tentang cuti bersama Idul Fitri 1440 Hijriah yakni 3,4 dan 7 Juni.
"Sehingga 10 Juni adalah hari kerja. Kami mengimbau agar para PNS masuk kerja pada 10 juni mendatang," kata Mudzakir.
Menurutnya, kedisiplinan PNS sangat diharapkan untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.
"Disiplin PNS sangat diharapkan masyarakat agar pelayanan tidak terganggu dan birokrasi bisa bekerja optimal," kata dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan yang menjadi pedoman hari cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam rangka Lebaran 2019. Dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 13 tahun 2019 yang diterbitkan pada Senin (27/5) , Jokowi memutuskan cuti bersama PNS berlangsung pada tanggal 3,4, dan 7 Juni 2019.