Rabu 05 Jun 2019 17:38 WIB

Lebaran, 200 Warga Binaan Lapas Sukabumi Dapat Remisi

Remisi bagi warga binaan Lapas Sukabumi diberikan langsung wali kota Achmad Fahmi

Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi saat berada di Lapas Kelas IIB Sukabumi
Foto: Republika/Riga Nurul Iman
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi saat berada di Lapas Kelas IIB Sukabumi

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Sebanyak 200 orang warga binaan pemasyarakatan di Lapas Kelas IIB Sukabumi mendapatkan remisi khusus hari raya Idul Fitri Rabu (5/6). Dari ratusan orang tersebut sebanyak enam diantaranya langsung bebas.

Penyerahan remisi khusus hari raya keagamaan Idul Fitri ini dilakukan Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi. Selain penyerahan remisi, diberikan bantuan kadeudeuh kepada enam orang warga binaan yang bebas setelah mendapatkan remisi.

Baca Juga

"Pemberian remisi ini rutin diberikan pemerintah melaui Kementerian Hukum dan HAM pada momen hari raya Idul Fitri," ujar Wali Kota Sukabumi Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi. Dari 200 warga binaan ada enam orang diantaranya yang bebas total setelah mendapatkan remisi.

Sementara warga binaan lainnya kata Fahmi, mendapatkan besaran remisi yang berbeda-beda. Diantaranya mulai 15 hari hingga satu bulan dan satu bulan setengah.

Harapanya kata Fahmi, warga yang mendapatkan remjsi bebas total mereka keluar bisa semakin baik, mampu bergaul dengan masyarakat dan tidak lembali ke Lapas sebagai narapidana. Sehingga mereka menjadi pribadi yang baik dan taat pada aturan hukum yang berlaku.

Fahmi juga berterimakasih kepada Lapas Sukabumi yang telah bekerjasama sinergis dengan Pemkot Sukabumi. Ke depan hubungan sinergis dan kolaborasi akan terus ditingkatkan.

Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi Yunianto mengatakan, dari 200 warga binaan yang mendapatkan remisi enam diantaranya langsung bebas. Pemberian remisi didasarkan Surat keputusan Menteri Hukum dan HAM tertanggal 5 Juni 2019 tentang pemberian remisi khusus.

Rinciannya remisi khusus 1 dengan besaran 15 hari sebanyak 42 orang. Remisi khusus 1 dengan besaran satu bulan sebanyak 146 orang.

Selanjutnya remisi khusus 1 dengan besaran remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 9 orang. Terakhir remisi khusus 2 dengan besaran remisi 15 hari sebanyak 2 orang dan remisi khusus 2 dengan besaran 1 bulan sebanyak 1 orang.

Yunianto mengungapkan, remisi adalah salah satu hak yang diberikan dengan syarat tertentu sepertu yang diatur oleh ketentuan yang ada. Misalnya pencapaian warga binaan yang berkelakuan baik selama mendapatkan pembinaan di lapas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement