Selasa 04 Jun 2019 12:30 WIB

Ini Alasan Polisi Beri Penangguhan Penahanan ke Mustofa

Penangguhan penahanan Mustofa Nahrawardaya diberikan karena ada jaminan.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Teguh Firmansyah
Mustofa  Nahrawardaya
Foto: Republika/Haura Hafizhah
Mustofa Nahrawardaya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Dedi Prasetyo menjelaskan pertimbangan Polri menyetujui penangguhan penahanan anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya. Salah satunya karena politikus Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, yang menjadi penjamin penangguhan tersebut.

"Ada Pak Dasco yang memberikan jaminan. Lalu kedua ada permohonan penangguhan juga kan dari yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya," kata Dedi di kantornya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/6).

Baca Juga

Sebelumnya, istri politikus partai PAN itu juga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Tapi, penyidik baru mengabulkan penangguhan penahanan ini setelah Sufmi mengajukan diri sebagai penjamin. Ini karena sebagai penjamin, posisi jabatannya lebih tinggi dari Mustofa.

Dedi menerangkan, penangguhan diberikan setelah Mustofa membuat surat pernyataan yang berisikan perjanjian bahwa dia tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Ia juga berjanji tidak akan menghilangkan barang bukti.

Dalam masa penangguhan ini, ia harus tetap menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis. "Tidak menghilangkan barang bukti dan mengikuti proses penyelidikan lebih lanjut," ujar Dedi.

Sebelumnya, kepolisian telah mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Mustofa Nahrawardaya. Ia keluar dari gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Jakarta Selatan, siang ini.

"Akhirnya kami hari ini ditangguhkan penahanannya. Ya kami sangat bersyukur, nanti di pengadilan kita akan uji di sana. Yang jelas kami sudah sampaikan semua ke penyidik," ujar Mustofa di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/6).

Setelah penahanannya ditangguhkan, Mustofa akan melakukan ceramah dan Idul Fitri dan memeriksa kesehatan ke rumah sakit. Ia menuturkan, tidak ada syarat tertentu dari kepolisian terkait dengan penangguhannya ini.

"Namanya penangguhan, ya nggak boleh lari, meninggalkan Indonesia, ya nggak boleh lah. Nggak boleh kita melakukan kejahatan lainya. Pokoknya nggak boleh melakukan pidana. Kita menghormati aturan itu," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement