Senin 03 Jun 2019 14:44 WIB

Peresmian LRT Jakarta Diundur, Ini Penjelasan Anies

Peresmian LRT Jakarta diperkirakan pada akhir 2019.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Andri Saubani
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menginspeksi pelayanan kesehatan saat Lebaran di Puskesmas Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, Senin (3/6).
Foto: Republika/Mimi Kartika
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menginspeksi pelayanan kesehatan saat Lebaran di Puskesmas Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, Senin (3/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lintas Rel Terpadu (LRT) Jakarta yang ditargetkan beroperasi resmi sebelum Lebaran diundur peresmiannya dan diperkirakan baru akan diresmikan pada akhir 2019. Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan, diundurnya peresmian LRT karena ada permasalahan administrasi.

"Ada persoalan administrasi yang belum selesai dan ini masalah prinsip good governance supaya di kemudian hari tak ada masalah," ujar Anies di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, Senin (3/6).

Anies mengaku sudah berkomunikasi dengan BUMD pelaksana pembangunan LRT yakni PT Jakarta Propertindo (Jakpro) serta Dinas Perhubungan (Dishub). Menurutnya, berdasarkan pembicaraan itu persyaratan administrasi memang membutuhkan waktu.

Anies menjelaskan, tata laksana pemerintahan yang baik atau good governance dalam setiap membangun infrastruktur sangat diperlukan. Sebab, proyek LRT Jakarta memiliki investasi dengan nilai besar.

"Harus diselesaikan semua masalahnya sebelum beroperasi, itu yang sedang dibereskan. Kalau menurut mereka (Dishub dan Jakpro), mereka berjanji menyelesaikan itu sebelum akhir tahun," kata Anies.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menyampaikan, depo LRT masih belum ada sertifikasi dan rekomendasi teknis hasil monitoring dan evaluasi (monev) dari Dinas Perhubungan terkait LRT. Sebab, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Di antaranya sertifikasi prasarana yang memiliki jalur, bangunan stasiun, fasilitas operasi depo, dan izin operasi depo yang masih belum tuntas. "Baru rekomendasi teknis untuk prasarana jalan dan bangunan stasiun jadi masih baru terbatas, yang lainnya masih belum," kata Anies beberapa waktu lalu.

Ia menerangkan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga akan mengeluarkan rekomendasi teknis sebagai syarat untuk Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) agar mengeluarkan izin bagi LRT. Kemudian surat penugasan dari PT Jakpro kepada PT LRT Jakarta khusus terkait sarana serta surat yang ditandatangani PT Jakpro dan PT LRT Jakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement