Jumat 31 May 2019 00:01 WIB

Kuasa Hukum: Senjata Armi untuk Lindungi Kivlan

Kivlan ditahan di Rutan Guntur usai diperiksa 28 jam.

Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen (tengah) dikawal polisi usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/5/2019).
Foto: Antara/Reno Esnir
Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen (tengah) dikawal polisi usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/5/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu kuasa hukum tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen, Burhanudin, menyebut kliennya mengaku bahwa senjata yang dibawa tersangka Armi adalah untuk melindungi sang purnawirawan TNI tersebut. Hal tersebut disampaikan saat pemeriksaan Kivlan oleh penyidik.

"Jadi, salah seorang dari empat orang yang diketahui Pak Kivlan mengatakan bahwa Pak Kivlan adalah target untuk dilenyapkan, jadi mereka berusaha untuk melindungi Kivlan," kata Burhanudin saat dihubungi, Kamis.

Baca Juga

Saat ditanyakan apakah Kivlan yang memerintahkan untuk membeli senjata tersebut, Burhanudin menolaknya. Bahkan, dia menyebut senjata tersebut adalah senjata untuk berburu.

"Enggak ada itu, bahkan senjata yang ditunjukkan tidak sama dengan apa yang pernah dilihat. Waktu yang dilihat itu senjata untuk berburu, bukan senjata untuk melakukan militer itu, bahkan kalibernya kecil," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Kivlan lainnya, Djudju Purwantoro, mengatakan, senjata tersebut ditunjukkan kepada Kivlan karena mantan kepala staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat tersebut mengatakan ada hama babi hutan di lahannya.

"Hingga kemudian Armi (sopir pribadi Kivlan) yang juga koordinator dan pemilik perusahaan jasa satpam menawarkan senjata berburu. Ya, begitulah yang saya tahu," kata Djudju.

Berdasarkan keterangan para kuasa hukumnya, pensiunan tentara dengan pangkat terakhir Mayor Jenderal tersebut tahu empat orang dari enam tersangka (HK, IR, TJ, AZ, AD, dan AF) yang berencana melakukan pembunuhan pada empat tokoh nasional. Empat orang tersebut yakni Tajudin alias TJ, Iwan alias HK, lalu Heri dan Armi yang belum diketahui merujuk pada siapa.

Kivlan sendiri berstatus sebagai tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan dikirimkan ke Rutan POM DAM Jaya Guntur, Jakarta Selatan, Kamis malam ini dengan kawalan petugas kepolisian untuk ditahan.

Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian. Polisi menjerat Kivlan dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api yang memiliki ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kivlan dijerat dengan undang-undang tersebut karena disangka memiliki dan menguasai senjata api yang terkait dengan enam orang tersangka yang berniat membunuh empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement