Senin 27 May 2019 16:14 WIB

Tim Advokasi Korban Kerusuhan Sebut Ada 10 Korban Meninggal

Tim Advokasi mendatangi DPR untuk menyerahkan nama-nama tersebut.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Muhammad Hafil
Sejumlah keluarga korban kerusuhan 22 Mei 2019 mengadu ke DPR RI, Senin (27/5).
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Sejumlah keluarga korban kerusuhan 22 Mei 2019 mengadu ke DPR RI, Senin (27/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Advokasi Korban Kerusuhan 21 - 22 Mei 2019 mengklaim jumlah korban yang jatuh dalam kerusuhan berjumlah 10 orang. Sedangkan 87 orang lainnya disebut masih hilang.

Tim Advokasi ini mendatangi DPR RI pada Senin (27/5) dan menyerahkan nama nama tersebut. Setidaknya, tim mendata 10 korban dalam kerusuhan, sembilan di Jakarta dan satu di Pontianak. Mereka adalah Abdul Aziz (27 tahun), Adam Nuriyan (19 tahun), dN Bahtiar Alamsyah (22 tahun).

Baca Juga

Selanjutnya, Farhan Syafero (31 tahun), Harun Al Rasyid (15 tahun), Raihan Fajari (16 tahun), Sandro (31 tahun) dan Widyanto Rizki Ramadhan (17 tahun). Rian Saputra (15 rahun) disebut meninggal di Pontianak, sedangkan satu korban lagi, Ishak disebut belum terkonfirmasi.

Tim advokasi juga mencatat sebanyak 87 orang masih hilang dalam kerusuhan tersebut. "Ini ada peristiwa pidana pembunuhan terhadap WNI, yang artinya sudah mengarah pada tindakan pelanggaran HAM, untuk langkah awal kami ke sini," kata Koordinator Tim, Ismar Syafruddin di Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin (27/5).

Tim meminta kepada DPR RI agar mendorong pihak-pihak terkait melakukan pengusutan secara terbuka siapa penyebab meninggalnya para korban. Ia juga meminta pada DPR RI agar meneruskan laporan ke Presiden RI Joko Widodo.

"Pelakunya harus dilakukan pengusutan secara tuntas siapa-siapa pelakunya, keadilan harus ditegakkan di indonesia. Mungkin bapak sendiri menyampaikan harus melakukan laporan, inilah kita bikin laporan," kata Ismar.

Ismar menyebut, kejadian ini seharusnya merupakan tindak pidana umum yang bisa diusut tanpa delik aduan. Sehingga, tanpa ada pelapor pun, maka penegak hukum sudah wajib melakukan pengusutan.

"Jadi tak perlu, walau ada pernyataan tidak akan melakikan penuntutan karena diminta beberapa pihak, pihak kepolisian sebagai petugas harus melakukan pengusutan," ujar dia.

Wakil Ketua DPR RI Koordinator Poltik dan Keamanan (Korpolkam) Fadli Zon yang menerima perwakilan keluarga korban menyatakan, laporan mereka akan ditindaklanjuti ke pihak terkait, di antaranya Presiden RI, Kapolri dan Komisi III DPR RI.

"Untuk mendalami dan menginvestigasi sehingga ada penyebab gugurnya wafatnya 8 orang minimal. Kemudian, tadi juga dari tim advokasi sampai hari Jumat ternyata masih ada laporan 87 yang hilang," kata Fadli Zon.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement