Senin 27 May 2019 14:13 WIB

BPN tak akan Mengerahkan Massa Kawal Persidangan di MK

BPN tak bisa melarang jika ada pendukung Prabowo yang ingin aksi.

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua Tim Hukum BPN Bambang Widjojanto bersama Penanggung Jawab Tim Hukum BPN Hashim Djojohadikusumo saat akan menyerahkan berkas permohonan gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/5).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Tim Hukum BPN Bambang Widjojanto bersama Penanggung Jawab Tim Hukum BPN Hashim Djojohadikusumo saat akan menyerahkan berkas permohonan gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Andre Rosiade menegaskan saat ini pihaknya fokus menjaga proses persidangan sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Oleh karena itu, ia meminta para pendukung Prabowo-Sandiaga yang memiliki tambahan bukti untuk dikirimkan ke BPN maupun ke kantor Lawyer.

Baca Juga

"Kita  doakan agar hakim MK berani membuat keputusan melawan indikasi kecurangan yang luar biasa dalam Pilpres 2019 ini," tegas Politikus Partai Gerindra, dalam pesan singkatnya, Senin (27/5).

Disamping itu, Prabowo-Sandiaga juga menyatakan tidak akan mengerahkan massa ke MK untuk mengawal jalannya sidang. Namun pihaknya juga tidak bisa melarang jika ada pendukung Prabowo-Sandi yang mendatangi MK untuk mengawal proses sidang gugatan di lembaga penguji undang-undang ini. Hanya saja di minta agar mereka tidak berbuat anarkis.

"Tetap bisa menjaga kedamaian. Tidak seperti pada aksi 21-22 Mei yang berakhir rusuh. Tidak boleh lagi ada tindakan anarkistis. Tolong damai dan konsitusional,” harap Andre.

Dengan diajukannya dugaan kecurangan Pilpres 2019 ke MK, kata Andre, membuktikan jika kubu Prabowo-Sandiaga taat kepada konstitusi.

Sehingga seluruh pendukung Prabowo-Sandiaga juga partai koalisi berharap agar MK tidak menjadi Mahkamah Kalkulator. Ia juga meminta MK tidak memutus perkara di luar pertimbangan hukum.

"MK jangan menjadi Mahkamah Kalkulator. Bahwa kecurangan itu yang harus kita lawan. MK harus berani untuk memutuskan dalam sengketa kecurangan yang kami duga ini," pintanya.

Sebelumnya, tim hukum Prabowo-Sandiaga mengajukan guagatan hasil Pilpres 2019 ke MK, pada Jumat (24/5). Dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) menjadi salah satu materi yang akan diuji dalam persidangan nanti. Bawaslu sebelumnya tidak menerima aduan TSM ini dengan argumen prosedural.

"Jadi kami ingin menjelaskan kembali. Karena di Bawaslu belum diperiksa materi yang diadukan, itu yang menyebabkan kerugian kami," kata Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Wijojanto, beberapa waktu lalu.

Bambang menduga Bawaslu tak mampu menangkap spirit dalam laporan dugaan kecurangan TSM yang diadukan BPN saat itu. Bambang juga menduga Bawaslu tak mampu mengungkap dugaan kecurangan itu karena memerlukan serangkaian pengujian. "Contohnya sistem IT dari KPU yang bermasalah, kalau Bawaslu tidak mempunyai ahli IT, Bawaslu akan kesulitan," kata BW.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement