Senin 27 May 2019 08:58 WIB

Bawaslu Siap Beri Keterangan di Mahkamah Konstitusi

Bawaslu sudah melakukan berbagai persiapan untuk sidang Sengketa Pemilu di MK.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Teguh Firmansyah
Mahkamah Konstitusi
Foto: Amin Madani/Republika
Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Ratna Dewi Pettalolo, mengatakan, Bawaslu siap memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU). 

Dalam rangkaian penanganan PHPU pilpres, pileg dan pemilihan anggota DPD,  Bawaslu berwenang memberikan keterangan soal pengawasan proses pemilu. 

Baca Juga

"Kami secara kelembagaan dan sesuai tupoksi akan menjadi pihak yang dimintai keterangan. Keterangan yang akan kami berikan ini tentu adalah soal bagaimana proses pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa yang sudah diselesaikan Bawaslu.  Mulai dari tahapan pencalonan, sampai dengan tahapan rekapitulasi," ujar Ratna ketika dihubungi, Senin (27/5).

Menurut Ratna,  secara kelembagaan pihaknya sudah melakukan berbagai persiapan. Salah satunya dengan berkoordinasi bersama Bawaslu provinsi, kabupaten dan kota. 

Kepada Bawaslu daerah,  Bawaslu RI memberikan bimbingan teknis untuk menyusun keterangan untuk disampaikan pada saat sidang sengketa PHPU di MK nanti. 

"Pemberian keterangan di MK itu dilakukan Bawaslu daerah melalui Bawaslu RI.  Namun, pelaksanaan pemilu kan ada di wilayah kabupaten, kota, provinsi. Sehingga keterangan teman-teman di tingkat bawah itu menjadi penting," kata Ratna. 

Sementara itu, hingga Sabtu (25/5), MK telah menerima 329 pendaftaran gugatan sengketa PHPU pileg. Ratusan perkara PHPU ini terdiri dari pileg DPR maupun DPRD. 

Selain itu, ada 10 perkara gugatan PHPU pemilihan anggota DPD yang didaftarkan ke MK.  MK juga menerima pendaftaran sengketa PHPU pilpres yang diajukan oleh BPN Prabowo-Sandiaga Uno. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement