Jumat 24 May 2019 12:39 WIB

Amien Rais Tunjukkan Buku 'Jokowi People Power'

D itengah-tengah pemeriksaan, Amien menunjukkan buku berjudul 'Jokowi People Power'.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Esthi Maharani
Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais tiba untuk melakukan pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/5).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais tiba untuk melakukan pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya saat ini tengah memeriksa Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais sebagai saksi terkait kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana. Ditengah-tengah pemeriksaan, Amien menunjukan buku berjudul 'Jokowi People Power'.

Sekitar pukul 11.39 WIB Amien terlihat keluar dari ruang penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Amien keluar karena dirinya ingin menunaikan ibadah salat Jumat di Masjid Polda Metro.

Baca Juga

Saat keluar dari ruang penyidik, ia sempat menunjukan buku berjudul 'Jokowi People Power'. Ia terus memegang dan menunjukan buku itu hingga masuk ke dalam masjid.

Pada sampul buku itu tertulis judul 'Jokowi People Power'. Amien terlihat hanya memegang sebanyak satu buah buku. Namun, Amien enggan memberikan tanggapan terkait alasan dirinya menunjukkan buku tersebut.

"Nanti-nanti ya, mau Jumatan dulu, lebih penting Allah," kata Amin singkat di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/5)

Hari ini adalah panggilan kedua Amien setelah pada panggilan pertama, Senin (20/5) ia tidak hadir dengan alasan memiliki kesibukan lain. Amien akan dimintai keterangannya sebagai saksi terkait pernyataan people power yang disampaikan oleh tersangka Eggi Sudjana.

Seperti diketahui, Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar terkait ujaran people power. Hal itu ia ucapkan di depan rumah Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, 17 April 2019.

Eggi ditahan di Polda Metro Jaya sejak Selasa (14/5) pagi. Penahanan dilakukan setelah polisi memanggilnya sebagai tersangka dan menangkapnya di Polda Metro Jaya seusai pemeriksaan pada Senin (13/5) malam. Eggi ditahan selama 20 hari ke depan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement