Jumat 24 May 2019 11:25 WIB

KPK Periksa Romi

Romi telah mendatangi gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan.

Pemeriksaan Romahurmuziy.
Foto: Republika/ Wihdan
Pemeriksaan Romahurmuziy.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPR RI 2014-2019 Romahurmuziy alias Romi dalam penyidikan kasus suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019

"Ada kebutuhan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (24/5).

Romi telah mendatangi gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan. Romi mengaku sehat setelah sebelumnya sempat dibantarkan penahanannya di RS Polri Jakarta Timur karena sakit.

"Sehat, sehat kalau sekarang," ucap Romi saat tiba di gedung KPK, Jakarta.

Sebelumnya, mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu pernah dibantarkan penahanannya di RS Polri Jakarta Timur selama satu bulan sejak Selasa (2/4) dan baru kembali ke Rutan Cabang KPK pada Kamis (2/5).

Selanjutnya, Romi  kembali dibantarkan penahanannya di RS Polri Jakarta Timur sejak Senin (13/5) malam dan kembali ke Rutan Cabang KPK pada Rabu (15/5).

KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019. Diduga sebagai penerima, yakni Romi.

Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.

KPK pun telah melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap dua tersangka pemberi tersebut. Sidang perdana terhadap keduanya akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (29/5).

Sementara untuk tersangka Romi saat ini masih dalam proses penyidikan di KPK. Romi juga telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, Hakim Tunggal Agus Widodo menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Romi terhadap KPK tidak dapat diterima.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement