Kamis 23 May 2019 21:36 WIB

KPU: Tim Hukum Bekerja Kumpulkan Dokumen Sengketa Pemilu

KPU menyatakan siap menghadapi sengketa PHPU pileg dan pilpres.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Sengketa pemilu (ilustrasi)
Foto: Dok Republika.co.id
Sengketa pemilu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan, mengatakan tim hukum telah bekerja untuk mengumpulkan dokumen terkait sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU). KPU menyatakan siap menghadapi sengketa PHPU pileg dan pilpres.

"Sudah sejak kemarin kami sudah siap. Tim hukum mulai bekerja, tim teknis juga sudah bekerja sejak tanggal 21 Mei mengumpulkan seluruh dokumen terkait yang berpotensi untuk disengketakan," ujar Viryan kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/5).

Viryan pun memberikan tanggapan soal informasi dari BPN Prabowo-Sandiaga Uno yang menyebut dugaan kecurangan pemilu sudah mencapai jumlah yang besar.  Menurut dia,  tuduhan kecurangan yang terstruktur,  masif dan sistematis (TSM) harus boleh disampaikan ke MK. 

"Prinsipnya, siapa yang mengajukan gugatan siapa yang mendalilkan dia yang membuktikan. Bagaimana KPU nanti menyikapinya, kami sangat tergantung dari apa yang disampaikan oleh tim hukum dari BPN 02. Yang terstrukturnya seperti apa, sistematisnya seperti apa, masifnya seperti apa.  Poinnya KPU akan menjawab semua gugatan tersebut berdasarkan data-data yang sebenarnya juga sudah diketahui oleh banyak pihak karena setiap proses pemilu bersifat terbuka transparan dan akuntabel,"  tambah Viryan. 

Sebelumnya,  Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU, Arif Rahman Hakim, mengatakan pihaknya sudah menyiapkan enam tim pengacara untuk menghadapi sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). MK menerapkan jeda waktu yang berbeda untuk masa pendaftaran PHPU pileg dan pilpres. 

"Dalam rangka menghadapi perkara PHPU,  KPU telah menyiapkan enam tim pengacara.  Masing-masing untuk PHPU pilpres, kemudian untuk PHPU pileg DPR dan DPRD (empat tim pengacara) dan untuk pemilihan anggota DPD," ujar Arif ketika dikonfirmasi,  Kamis.

Selanjutnya,  KPU pun melakukan pemantauan pengajuan permohonan sengketa PHPU di MK pada 22 Mei-24 Mei.  Kemudian, pada 25 Mei - 27 Mei,  KPU menggelar bedah permohonan PHPU bersama tim pengacara yang telah disiapkan. 

Selain kedua hal tersebut, KPU pun menyiapkan petunjuk teknis tentang fasilitasi PHPU yang dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua KPU.  "KPU juga menyiapkan home base tim KPU untuk sengketa hasil pilpres dan pileg. Terakhir, kami siapkan draf keputusan soal Kelompok Kerja (Pokja) fasilitasi PHPU, " jelas Arif. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement