Selasa 21 May 2019 17:11 WIB

Alasan Prabowo-Sandiaga Akhirnya Gugat Hasil Pilpres ke MK

Kubu Prabowo-Sandi akhirnya memilih jalur MK terkait sengketa pilpres.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Andri Saubani
Pasangan Capres dan Cawapres No 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memberikan keterangan terkait hasil final rekapitulasi nasional KPU di Kertanegara, Jakarta, Selasa (21/5).
Foto: Republika/Prayogi
Pasangan Capres dan Cawapres No 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memberikan keterangan terkait hasil final rekapitulasi nasional KPU di Kertanegara, Jakarta, Selasa (21/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno akhirnya memutuskan untuk menggugat hasil Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (Jubir BPN) Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan adanya desakan dari sejumlah daerah jadi alasan Prabowo-Sandiaga akhirnya memilih untuk menempuh gugatan melalui jalur MK.

"Ada banyak masukan, masukan dari daerah wilayah-wilayah seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, kemudian Papua, NTT, kemudian Sumut, daerah-daerah itu sudah menyiapkan banyak bukti pelanggaran kecurangan yang memang TSMB, terstruktur, sistematik, masif, dan brutal," kata Dahnil di kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (21/5).

Baca Juga

Dahnil menuturkan, adanya bukti yang dirasa cukup kuat itu membuat Prabowo berpikir kembali terkait langkah melayangkan gugatan ke MK. Ia mengatakan yang paling tepat dalam menyelesaikan persoalan sengketa pemilu adalah MK.

"Terus terang kami mengalami distrust terhadap institusi hukum tapi karena ada desakan dari para pendukung terutama daerah yang mereka merasakan mereka dicurangi dengan sangat maka kami memutuskan untuk melakukan langkah hukum," ujarnya.

Sementara itu Direktur Hukum dan Advokasi BPN Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan dalam beberapa hari ini BPN akan mempersiapkan materi sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan MK. Dasco mengatakan ada beberapa hal pertimbangan yang dilakukan BPN sehingga memutuskan untuk menempuh jalur ke MK.

"Kita melihat bahwa ada pertimbangan-pertimbangan kemudian ada hal-hal sangat krusial terutama mengenai perhitungan-perhitungan yang sangat signifikan yang bisa dibawa ke MK," katanya.

Secara terpisah Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, mengatakan gugatan perselisihan hasil pemilu (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK), sudah bisa dilakukan. Masa pendaftaran gugatan tersebut dibuka selama 3x24 jam. 

"Dalam jangka waktu 3x24 jam terhitung sejak 21 Mei 2019 pukul 1.46 WIB,  (hingga 24 mei 2019 pukul 1.46) adalah masa pendaftaran gugatan PHPU ke MK," ujar Hasyim dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/5).

Sebelumnya, Prabowo menyatakan bahwa pasangan calon presiden dan calon wakil presiden menolak hasil rekapitulasi suara tingkat nasional Pilpres 2019 yang disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Selasa (21/5) dini hari. Prabowo menyampaikan bahwa dirinya bersama dengan calon wakil presiden (cawapres) akan menyampaikan gugatan atas kemenangan pasangan calon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita akan melaksanakan segala upaya hukum, jadi sekarang kalau mau tanya, tanya ke tim hukum saya," kata Prabowo dalam konferensi pers.

[video] KPU tak Perlambat atau Percepat Rekapitulasi Hasil Pemilu

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement