REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan, mengatakan, pihaknya telah menyiapkan tim hukum untuk menghadapi sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). KPU menggelar pleno untuk menyikapi kondisi terkini usai penetapan hasil perolehan suara Pemilu 2019.
"Kami menggelar pleno untuk mengambil langkah pascapenetapan hasil perolehan suara pemilu. Kami juga sudah menyiapkan tim hukum untuk aspek legal dan yang terpenting adalah aspek administrasi, aspek formil ya. Kami siapkam dokumen-dokumen hasil rekapitulasi, hasil pemilu, dari form C sampe secara keseluruhan form D, DA, DB, DC," jelas Viryan kepada wartawan saat dijumpai di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/5).
Kemudian, berbagai peristiwa yang terjadi selama rangkaian pemungutan dan penghitungan rangkaian suara, pemungutan suara ulang termasuk juga masalah situng juga disiapkan oleh KPU. "Jadi KPU mempersiapkan diri sebaik mungkin menghadapi gugatan dengan data dan dengan tim yang sudah dibentuk," tegasnya.
KPU menyiapkan sekitar enam tim hukum. Namun, Viryan masih belum mau menjelaskan siapa saja tim hukum tersebut.
Sementara itu, terkait pernyataan capres nomor urut 02, Prabowo Subianto, yang menolak hasil pemilu, Viryan menyatakan KPU menghormati sikap tersebut. "Kami hormati sikap dari peserta pemilu yang tidak menerima penetapan hasil pemilu, namun demikian hasil pemilu tetap sah dan KPU sekarang masuk tahap berikutnya yaitu menunggu apakah ada dari peserta pemilu yang mengajukan sengketa ke MK. Ada waktu selama 3x24 jam peserta pemilu yang merasa dirugikan dengan bahasa menolak, itu akan mengajukan gugatan ke MK. Kami sangat menghormati dan mengapresiasi sikap ini, karena penyelesaian terhadap berbagai dugaan kecurangan dan segala macem, melalui mekanisme hukum berlaku,"
tambah Viryan.