REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Hinca Pandjaitan mengapresiasi langkah calon presiden (capres) nomor urut 02 Prabowo Subianto yang akhirnya memutuskan untuk menggugat hasil Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, hal itu sejalan dengan apa yang kerap digaungkan oleh Partai Demokrat terkait perlunya mengambil sikap konstitusional.
"Yang kami anjurkan sejak awal ke MK itu dan hari ini jalur itu ditempuh, saya kira itu baiklah," kata Hinca saat ditemui usai menghadiri pertemuan internal di kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara IV, Kebayoran Baru, Selatan, Selasa (21/5).
Sebelumnya, para petinggi BPN sempat menyatakan bahwa gugatan ke MK adalah upaya yang sia-sia. Menanggapi hal itu, Hinca mengatakan bahwa adanya pendapat tersebut adalah hal yang wajar.
"Tapi kan ada jalur-jalur konstitusi yg disediakan undang-undang, dan masih ada waktu kan, batas waktu melapor tanggal 24," ucapnya.
Kemudian ia juga menjelaskan, adanya keputusan tersebut menunjukan bahwa tudingan yang selama ini dialamatkan kepada kubu 02 tidaklah benar. Apalagi BPN juga masih tetap melaporkan dugaan kecurangan ke Bawaslu.
"Jadi kalau ada yang menuduh di luar itu saya kira berlebihan, faktanya masih tetap jalur-jalur yang ada," ungkapnya.
Sebelumnya, Prabowo menyatakan bahwa pasangan calon presiden dan calon wakil presiden menolak hasil rekapitulasi suara tingkat nasional Pilpres 2019 yang disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Selasa (21/5) dini hari. Prabowo menyampaikan bahwa dirinya bersama dengan calon wakil presiden (cawapres) akan menyampaikan gugatan atas kemenangan pasangan calon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita akan melaksanakan segala upaya hukum, jadi sekarang kalau mau tanya, tanya ke tim hukum saya," kata Prabowo dalam konferensi pers.