Selasa 21 May 2019 05:30 WIB

Tolak Hasil Rekapitulasi, BPN: Penolakan Ini Monumen Moral

Hasil rekapitulasi akhir KPU menetapkan pasangan Jokowi-Amin meraup 55,5 persen suara

Rep: Fuji E Permana/ Red: Nidia Zuraya
Suasana Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara Tingkat Nasional Dalam Negeri dan Penetapan Hasil Pemilu 2019 di Kantor KPU, Jakarta, Ahad (19/5).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Suasana Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara Tingkat Nasional Dalam Negeri dan Penetapan Hasil Pemilu 2019 di Kantor KPU, Jakarta, Ahad (19/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPR provinsi dan kabupaten/ kota secara nasional pada Selasa (21/5) dini hari. Namun tidak semua saksi menyepakati hasil rekapitulasi penghitungan suara tersebut. 

Saksi dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Azis Subekti menolak penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden yang diumumkan KPU. Menurutnya penolakan BPN terhadap hasil pemilu merupakan monumen moral.

Baca Juga

"Seperti berita yang telah beredar, saya sebagai saksi BPN menyatakan menolak hasil pilpres yang telah diumumkan," kata Azis sebelum semua saksi dipersilakan menandatangani hasil rekapitulasi suara yang diumumkan KPU pada Selasa (21/5) dini hari.

Ia menegaskan, penolakan tersebut sebagai monumen moral. Pihaknya tidak akan pernah menyerah untuk melawan ketidakadilan dan kecurangan.

Menurut Azis, BPN idak akan pernah menyerah melawan kesewenang-wenangan dan kebohongan. BPN juga tidak akan pernah menyerah melawan tindakan apapun yang akan menciderai demokrasi

Sebelumnya, KPU menyampaikan, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 mendapatkan suara sebesar 85.607.362 atau sebesar 55,50 persen. Sementara pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 mendapatkan suara sebesar 68.650.239 atau sebesar 44,50 persen.

Ketua KPU, Arief Budiman menjelaskan, setelah penetapan rekapitulasi suara pada hari ini, akan ada kesempatan selama 3 kali 24 jam untuk mereka yang mau mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kalau tidak ada pengajuan sengketa ke MK sampai 24 Mei 2019. Maka tiga hari berikutnya KPU punya kesempatan untuk menetapkan calon terpilih untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden serta dewan perwakilan daerah (DPD).

"Kalau tiga hari kedepan ada sengketa di MK, maka KPU harus menunggu sampai keluar putusan MK, begitu putusan MK (keluar) maka KPU tiga hari kemudian setelah putusan itu akan menetapkan calon terpilih," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement