REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kampanye Nasional (TKN) menilai tidak perlu ada gerakan menekan penyelenggara pemilu saat pengumuman hasil rekapitulasi suara pada 22 Mei mendatang. Sebab, sudah ada mekanisme menyalurkan keberatan hasil pemilu sesuai undang-undang.
"Kita tidak perlu menekan penyelenggara pemilu dengan berdemontrasi turun ke jalan," kata juru bicara TKN Ace Hasan Syadzily kepada Republika, Ahad (19/5).
Dia berharap seluruh masyarakat menjaga suasana kondusif jelang pengumuman hasil Pemilu 2019 pada 22 Mei. Menurut dia, sebaiknya masyarakat mempercayakan pada penyelenggara pemilu, saksi-saksi setiap pasangan calon (paslon), dan partai politik untuk melakukan rekapitulasi secara nasional hasil Pemilu 2019.
"Jika ada hal yang tidak puas atas pelaksanaan pemilu ini, kita bisa salurkan pada mekanisme yang diatur dalam UU," ujar Ace.
Dia mengajak warga negara menjaga persatuan dan kesatuan sebagai bangsa Indonesia. Karena itu, menurut dia, apa pun hasilnya pemilu harus dihormati bersama.
"Imbauan kepala daerah menghimbau warganya untuk tidak datang ke Jakarta merupakan hal yang sangat wajar," kata dia.
Terkait rencana antisipasi kepolisian melepaskan anjing pelacak, Ace menilai hal itu sebagai bentuk kehati-hatian dan menjaga keamanan. Sebab beberapa waktu lalu, Densus 88 menangkap terduga teroris yang akan memanfaatkan memon 22 Mei. Selain itu, Kedubes Amerika Serikat (AS) di Indonesia sudah menyampaikan peringatan perjalanan saat pengumuman rekapitulasi suara.