Sabtu 18 May 2019 19:00 WIB

TKN-BPN Sepakat tak Libatkan Anak Saat Rekapitulasi 22 Mei

Pelibatan anak berpotensi memberikan dampak buruk.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Muhammad Hafil
 Erlinda
Foto: MGROL75
Erlinda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sepakat untuk tidak melibatkan anak dalam pengumuman hasil pemilu 22 Mei nanti. Nota Kesepahaman itu dibuat dalam rangka pencegahan terjadinya aksi yang akan melibatkan anak saat KPU mengumumkan hasil pemilu nanti.

"Akan terjadi potensi buruk pada tumbuh kembang, psikologi dan perilaku sosial masyarakat dalam kegiatan Politik yang melibatkan anak," kata Juru Bicara Direktorat Hukum dan Advokasi TKN Erlinda di Jakarta, Sabtu (18/5).

Baca Juga

Mantan anggota KPAI itu mengatakan, menghasut anak untuk melakukan tindakan jihad atas nama agama pada kegiatan politik merupakan tindakan yang melanggar hak anak. Dia melanjutkan, hak mereka dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014 Atas Perubahan Undang-Undang Perlindungan Anak No 23 tahun 2002 pada pasal 15.

Lebih jauh, dia mengatakan, doktrinasi kebencian, dendam, hasutan, provokasi dan membangun ketidakpercayaan pada lembaga Negara akan berpotensi menciptakan perilaku Anak menjadi buruk serta merusak sistem demokrasi yang dibuat berdasarkan Undang-Undang. Erlinda berpendapat, kegiatan politik yang ditanamkan pada anak dapat memicu gangguan kejiwaan mengingat jiwa anak yang masih berfikir pendek dan belum siap menerima persaingan keras.

Dia mengatakan, TKN meminta lembaga negara terkait untuk ikut mengawasi potensi perlibatan anak dalam aksi 22 Mei nanti. TKN rencananya akan berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Polri dan Bawaslu untuk mengantisipasi hal tersebut.

Erlinda mengatakan, prelibatan anak pada kegiatan politik saat 22 Mei nanti sangat tidak aman dan membahayakan secara fisik dan jiwa. Belum lagi, lanjutnya, potensi konflik pada saat dilapangan sangat berbahaya pada kondisi fisik jika terjadi keributan seperti pelemparan batu, penggunaan senjata tajam, hadang menghadang hingga perkelahian.

"Dampak negatif suatu konflik dalam kegiatan politik akan mengakibatkan potensi buruk pada jiwa, mental dan pola pikir pada anak," kata Erlinda lagi.

Sementara, kesepakatan itu dituangkan dalam nota kesepahaman antara TKN, BPN bersama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). MoU itu ditandatangani oleh Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan, Juru Debat BPN Edriana Noerdin dan Ketua KPAI Susanto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement