Jumat 17 May 2019 16:19 WIB

Ketua KPU: Lembaga Survei yang Harusnya Lapor

Arief Budiman tak setuju jika KPU dianggap transparan soal lembaga survei.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua KPU Arief Budiman berjalan usai mengikuti Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu serentak 2019 Luar Negeri di gedung KPU, Jakarta, Ahad (5/5).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua KPU Arief Budiman berjalan usai mengikuti Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu serentak 2019 Luar Negeri di gedung KPU, Jakarta, Ahad (5/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan, pelaporan sumber dana dan metodologi seharusnya dilakukan lembaga penghitungan cepat tanpa perlu diingatkan. Ia tak setuju jika KPU disebut kurang transparan.

"Belum semua (melaporkan). Tapi kewajiban itu ada di mereka menyampaikan ke kita tanpa harus kita minta-minta harusnya. Ada pasal yang menyatakan mereka harus melaporkan ke KPU," ujar Arief di KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/5).

Baca Juga

Arief tak setuju jika KPU disebut kurang transparan. Menurutnya, berdasarkan UU, KPU melakukan pengecekan sumber daya, metodologi, dan badan hukum lembaga penghitungan cepat yang mendaftar sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan.

Kemudian, UU tersebut juga memerintahkan lembaga penghitungan cepat melaporkan itu semua ke KPU paling lambat 15 hari pascapenghitungan cepat. "Bukan kurang transparan kan di UU jelas mereka harus sebutkan itu," jelasnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan KPU terbukti melanggar tata cara dan prosedur terhadap pendaftaran dan pelaporan lembaga penghitungan cepat. Bawaslu meminta KPU untuk mengumumkan lembaga penghitungan cepat yang tidak memasukkan laporan ke KPU.

"Menyatakan KPU RI terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tata cara dan prosedur terhadap pendaftaran dan pelaporan lembaga yang melakukan penghitungan cepat," ujar Ketua Bawaslu, Abhan, di Ruang Sidang Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/5).

Bawaslu kemudian memerintahkan KPU RI untuk mengumumkan lembaga pengitungan cepat yang tidak memasukan laporan ke KPU. Pada kesimpulan putusan atas laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu No. 08/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019 itu disebutkan, KPU tidak melakukan pengumuman secara resmi terkait pendaftaran pelaksanan kegiatan penghitungan cepat Pemilu 2019.

KPU juga tidak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada lembaga yang telah melakukan penghitungan cepat hasil pemilu. Pemberitahuan kepada lembaga-lembaga itu untuk memasukkan laporan sumber dana dan metodologi paling lambat 15 hari setelah pengumuman hasil survei, jajak pendapat, dan atau penghitungan cepat hasil pemilu.

Rahmat menyatakan, tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan beberapa peraturan perundang-undangan. Peraturan itu, yakni pasal 449 ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 29 dan 30 ayat 1 PKPU 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement