Jumat 17 May 2019 10:11 WIB

Jawab Prabowo, KPU: Lho Kok Enggak Menerima Bagaimana?

Pramono menegaskan, KPU melakukan mekanisme rekapitulasi secara transparan.

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Teguh Firmansyah
 Capres Prabowo Subianto berpidato saat acara pengungkapan fakta-fakta kecurangan pilpres 2019 di Jakarta Pusat, Selasa (14/5).
Foto: Fakhri Hermansyah
Capres Prabowo Subianto berpidato saat acara pengungkapan fakta-fakta kecurangan pilpres 2019 di Jakarta Pusat, Selasa (14/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Capres 02 Prabowo Subianto tak lagi mempercayai proses penghitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kubu Prabowo menilai tak bisa lagi menerima hasil proses penghitungan yang penuh dengan kecurangan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertanyakan alasan kubu Prabowo tesebut. Sebab, KPU adalah lembaga yang berkewajiban menghitung, merekapitulasi, dan menetapkan hasil-hasil pemilihan umum.

Baca Juga

"Lho kok nggak menerima gimana kan KPU kewajibannya menghitung, merekapitulasi, dan menetapkan hasil-hasil pemilihan umum," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di Kantor KPU, Menteng, Jakarta, Kamis (16/5).

Dia mengatakan KPU melakukan mekanisme rekapitulasi secara transparan dan partisipatif. Pun menurut dia, pihak-pihak yang keberatan bisa menyampaikan di forum-forum yang ada.

"Kita bisa melihat proses itu berlangsung dengan terbuka, jika ada pihak-pihak yang merasa ada selisih di internal partai, atau antarpartai, atau antarcalon kan bisa kita bahas di forum," ujar dia.

Menurut Pramono proses rekapitulasi suara yang dilakukan KPU sudah memenuhi asas-asas transparansi dan akuntabilitas. Karena itu, menurut dia tidak ada alasan pihak manapun menolak hasil rekapitulasi suara itu.

Pramono mengatakan, mekanisme rekapitulasi dilakukan secara berjenjang dari kecamatan, kabupaten/kota, provinsi. Mekanisme penghitungan tersebut menurut dia, bisa menjadi arena formal bagi semua pihak untuk menyampaikan keberatan, klaim-klaim perolehan suara atau data lain.

Pihak yang mengajukan klaim bisa menunjukkan data untuk dikonfirmasi oleh KPU setempat, pengawas pemilu, maupun peserta pemilu lain. "Disitulah diuji, uji sahih, mana data yang lebih valid, mana yang lebih akurat. Karena disitulah forum yang legal untuk membuktikan, menguji, membuktikan data siapa yang valid," kata Pramono.

Ia mengingatkan, adu data di luar arena forum formal proses rekapitulasi, maka tidak berpengaruh terhadap hasil-hasil pemilihan umum. Sebab, tindakan itu bukan bagian dari proses teknis penyelenggaraan pemilu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement