Rabu 15 May 2019 21:49 WIB

Pembentukan TPF Pemilu Bisa Hancurkan Pelembagaan Pemilu

Ide pembentukan TPF dilatarbelakangi oleh terminologi hak asasi manusia (HAM).

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ratna Puspita
Presidium Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Presidium Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Kaka Suminta, tidak sepakat dengan wacana pembentukan Tim Pencari Fakta (TPF) Pemilu. Ia mengatakan, pembentukan tim tersebut bisa membuat hancur bangunan pelembagaan pemilu yang sudah dibangun.

"Kebutuhannya tidak ada untuk itu. Jadi tidak perlu. Masih banyak koridor yang ada. Dan lebih baik kita gunakakan koridor itu," kata Kaka saat dihubungi melalui aplikasi pesan singkat, Rabu (15/5).

Baca Juga

Ia melihat, ide pembentukan TPF dilatarbelakangi oleh terminologi hak asasi manusia (HAM). Menurutnya, terminologi HAM dan pemilu berbeda. Sehingga, tidak relevan jika hal tersebut diterapkan di pemilu.

"Justru yang harus dilakukan adalah bagaimana mendorong lembaga penyelenggara dan peradilan pemilu, termasuk DKPP untuk bekerja maksimal," terangnya.

Kaka menjelaskan, hal tersebutlah yang seharusnya dilakukan, bukan justru membentuk suatu tim yang berada di luar sistem. Jika pembentukannya tidak proporsional, kata dia, justru akan bisa membuat hancur bangunan pelembagaan pemilu yang sudah ada.

"Setiap pembentukan tim atau apapun perlu dicermati kebutuhannya dan akan seperti apa ke depannya. Setelah pemilu seperti 2014 semua akan kembali dan sampai saat ini lebih banyak soal teknis pemilu dibanding soal poltisnya," jelas dia.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, juga menilai TPF Pemilu tidak perlu dibentuk. Menurutnya, pemerintah sudah membentuk tim untuk mendata penyebab kematian petugas pemilu.

"Menurut saya nggak perlu, ngapain? Sudah ada kok," ujar Tjahjo di Hotel Santika Premiere Hayam Wuruk, Mangga Besar, Jakarta Barat, Rabu (15/5).

Menurut Tjahjo, tim untuk mencari tahu penyebab kematian para petugas pemilu sudah dibentuk oleh Departemen Kesehatan (Depkes). Dalam tim tersebut, Depkes turut melibatkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Selain itu, kata dia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga sudah membuat tim serupa. "Depkes sudah ada tim dengan IDI dengan KPU juga sudah membuat tim, menjelaskan dengan detail bahwa faktor meninggalnya karena apa," kata Tjahjo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement