REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin akan memenangkan perkara atas gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag), Romahurmuziy alias Romi. Keyakinan tersebut disampaikan karena mereka telah memiliki bukti yang cukup.
"KPK sudah yakin dengan bukti-bukti yang ada, bahwa ada pihak lain yang mengajukan praperadilan adalah hak mereka dan kami pasti hadapi," jawab singkat juru bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (14/5).
Ia menegaskan, KPK akan menghormati hasil proses praperadilan nanti. "Jadi kita tunggu hasilnya," ujar Febri.
Perlu diketahui, Romi mengajukan praperadilan atau gugatan terhadap status tersangka kasus suap pengisian jabatan di Kemenag yang ditetapkan oleh KPK. Ia menilai operasi tangkap tangan dan penetapan status tersangka tidak sesuai hukum.
Adapun KPK menyangka Romi melanggar pasal pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sidang praperadilan pun telah berlangsung sejak Senin (6/5). Sementara itu, pembacaan putusan gugatan praperadilan diagendakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Selasa (14/5).