Ahad 12 May 2019 16:57 WIB

Polisi Sebut Temuan Narkoba Picu Pembakaran Rutan Siak

Kebakaran Rutan Siak berawal dari temuan narkoba milik salah seorang napi wanita.

Rep: Mabruroh/ Red: Andri Saubani
Sejumlah narapidana berada di dekat puing bangunan Rutan yang hangus terbakar pasca kerusuhan di Rutan Kelas II B Siak Sri Indrapura, Kabupaten Siak, Riau, Sabtu (11/5/2019).
Foto: ANTARA FOTO/Rony Muharrman
Sejumlah narapidana berada di dekat puing bangunan Rutan yang hangus terbakar pasca kerusuhan di Rutan Kelas II B Siak Sri Indrapura, Kabupaten Siak, Riau, Sabtu (11/5/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kebakaran terjadi di rumah tahanan (Rutan) Siak, Provinsi Riau pada Sabtu (11/5) dini hari kemarin. Kebakaran berawal dari temuan barang haram narkoba milik salah seorang napi wanita.

“(Kebakaran) Dipicu penemuan narkoba di blok hunian oleh petugas Rutan Siak, berujung pada pembakaran,” kata  Direktur Keamanan dan Ketertiban Ditjenpas, Lilik Sujandi dalam siaran pers yang diterima Republika, Sabtu (11/5) malam.

Menurut Lilik, peristiwa tersebut terjadi pada pukul 02.00 WIB dini hari. Sebelum kebakaran terjadi, salah seorang pegawai rutan menemukan narkoba jenis sabu pada sebuah lipatan baju di blok Y.

Karena temuan itu, pegawai lantas menyampaikan langsung kepada Kepala Rutan (Karutan). Selanjutnya, Karutan merespons info tersebut dengan melakukan penggeledahan di blok wanita bersama petugas pengamanan.

“Setelah itu ia langsung berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polsek Siak, AKP Jaelani,” kata Lilik.

Sekitar pukul 21.45 WIB, Kasat Reskrim Narkoba beserta anggotanya tiba di rutan dan langsung melakukan pemeriksaan dan pengembangan. Setelah dilakukan penyelidikan intensif dan membuat berita acara pemeriksaan (BAP), tiga tahanan terbukti telah mengkonsumsi narkoba yakni atas nama IM, Z dan D.

“Selanjutnya pada pukul 00.35 ketiga tahanan tersebut dimasukkan ke ruang hunian dengan pengawalan petugas,” ucap Lilik.

Sekitar pukul 01.10 WIB, terjadilah pemberontakan oleh tahanan yang menjebol pintu blok sel tahanan. Saat itu juga petugas rutan sambung Lilik, juga langsung berkoordinasi dengan aparat kepolisian.

“Posisi terakhir dari 648 tahanan dan napi, 31 orang masih dilakukan pengejaran,” ungkapnya.

Lilik menegaskan, bahwa jajaran Pemasyarakatan terus berpacu dan serius melakukan pemberantasan narkoba. Walaupun pastinya hal-hal akan ada risiko perlawanan dari mereka yang merasa terusik kenyamannannya.

 “Untuk itu kami akan melakukan penyelidikan secara lebih dalam, apa sebenarnya yang menjadi pemicu utama, apakah ada provokator yang menunggangi. Karena pidana terbanyak di Rutan Siak adalah narkoba. Ini adalah bagian dari tantangan kami untuk menghilangkan peredaran narkoba di lapas dan rutan,” jelas Lilik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement