Sabtu 11 May 2019 20:41 WIB

KPU Segera Keluarkan SK Soal Teknis Rekapitulasi Pemilu

KPU mendapat kritikan dari BPN.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Muhammad Hafil
Ketua KPU Arief Budiman berjalan usai mengikuti Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu serentak 2019 Luar Negeri di gedung KPU, Jakarta, Ahad (5/5).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua KPU Arief Budiman berjalan usai mengikuti Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu serentak 2019 Luar Negeri di gedung KPU, Jakarta, Ahad (5/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan pihaknya akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait pembagian rapat pleno rekapitulasi suara dan penetapan hasil Pemilu 2019 ke dalam dua sidang panel. Rencana dikeluarkannya SK ini muncul akibat adanya kritik dari Direktur Relawan BPN Prabowo-Sandiaga, Ferry Mursyidan Baldan soal landasan hukum dibentuknya dua panel.

"Kan saya sudah sampaikan, tata caranya itu sudah kita sampaikan di dokumen tatatertib itu kan sudah ada disitu, bahwa rekapitulasi akan dilakukan secara pararel. Tadi kami sudah diskusi ya jadi nanti kami tinggal buat tata caranya dalam bentuk SK," ujar Arief ketika rapat pleno rekapitulasi hasil pemilu nasional di Kantor KPU,  Menteng,  Jakarta Pusat,  Sabtu (11/5).

Baca Juga

Menurut Arief semua pihak berharap dengan adanya SK nantinya tidak ada lagi perdebatan terkait terbaginya rapat pleno ke dalam dua panel. "Kan tadi semua menyampaikan jangan sampe di belakng nanti diperdebatkan, saya kira ini masukan yang postif. KPU akan mengatur pasti bahwa ini tidak ada celah (hukum)," jelas Arief.

Sebelumnya, usai Ketua KPU Arief Budiman membuka rapat pleno hari ini, Direktur Relawan BPN Prabowo-Sandiaga, Ferry Mursyidan Baldan langsung menginterupsi menanyakan soal akan dibaginya rapat pleno ke dalam dua panel yakni di Ruang Sidang Utama, Lantai 2 Gedung KPU RI dan di tenda yang didirikan di halaman depan Gedung KPU

Ia keberatan lantaran fokus timnya harus terbagi ke dua tempat dan merepotkan dalam koordinasi saksi-saksi mereka yang ada di daerah ketika muncul masalah dalam rekapitulasi suara.

"Jadi kami ini tidak datang dadakan. Kami juga memerlukan barangkali [koordinasi] saksi kami di daerah," jelas Ferry.

Ketua KPU Arief Budiman saat menjawab interupsi dari Ferry mengatakan alasan dibagi menjadi dua panel untuk mempercepat proses rekapitulasi yang harus selesai pada 22 Mei 2019.

Menurut Arief, pembagian ke dalam dua panel rapat pleno ini telah dilakukan pihaknya saat melakukan rekapitulasi suara Pemilu di luar negeri. Guna meyakinkan Ferry, Arief menjelaskan bila nantinya seluruh hasil rapat pleno akan di bawa ke dalam forum rapat paripurna untuk menetapkan hasil Pemilu 2019.

"Tetap penetapan hasil akan diukumkan dalam rapat pripurna. [Dua panel rapat pleno] ini hanya untuk rekapitulasi dari masing-masing provinsi, PPLN, dapil DPR RI, nanti bagian akhirnya kita lakukan rapat paripurna," jelas Arief.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement