Sabtu 11 May 2019 20:07 WIB

KPK Larang Pejabat Negara Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

Pejabat harus memisahkan antara aset negara yang harusnya digunakan untuk tugas.

Rep: Dian Fath/ Red: Friska Yolanda
 Juru bicara KPK Febri Diansyah
Foto: Republika/ Wihdan
Juru bicara KPK Febri Diansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Selama bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang kepada seluruh pejabat negara, untuk tidak menggunakan fasilitas negara. Fasilitas itu termasuk mobil dinas yang dipakai untuk mudik.

"Kami ingatkan pada para pimpinan instansi lembaga agar secara tegas melakukan pelarangan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi baik itu untuk pentingan pribadi selama Ramadan dan Lebaran," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Sabtu (11/5).

Adapun, sambung Febri, penggunaan fasilitas umtuk kepentingan pribadi misalnya digunakan untuk mudik. Menurutnya, pejabat negara harus memisahkan secara tegas antara aset-aset negara atau aset aset daerah yang seharusnya digunakan untuk pelaksanaan tugas dan bukan untuk kepentingan pribadi para pejabat ataupun pegawai negeri tersebut," tegasnya.

Selain itu, KPK juga mengingatkan kepada seluruh pejabat negara agar tidak meminta apapun namanya  tunjangan hari raya atau sumbangan-sumbangan pada pihak swasta atau pada pihak-pihak yang lain baik atas nama pribadi ataupun atas nama institusi. Karena tahun-tahun sebelumnya KPK cukup sering mendapatkan informasi ada instansi-instansi tertentu di daerah yang mengatasnamakan instansinya meminta sumbangan pada pihak pengusaha atau masyarakat yang ada di daerah tersebut. 

"Kami imbau hal tersebut tidak dilakukan karena memang tidak dibenarkan secara hukum dan apalagi pemerintah juga sudah mengalokasikan tahun ini tunjangan hari raya atau gaji ke-13 atau kebijakan-kebijakan lain yang serupa," ujarnya.

Kemudian kepada pihak swasta, KPK juga mengajak agar tidak mengalokasikan dan bahkan tidak memberikan pemberian gratifikasi atau hadiah atau dalam bentuk apapun dengan momen lebaran atau Ramadan ini pada pejabat-pejabat negara. Hal tersebut adalah gratifikasi dan dilarang oleh undang-undang.

"Jadi kami Ingatkan dan surat edaran ini juga kami sampaikan ke seluruh pimpinan instansi dan kami harap hal ini jadi pemahaman bersama bagi masyarakat dan juga bagi seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara," tegasnya lagi.

Sebelumnya KPK menerbitkan Surat Edaran tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan. Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019.

"Pokoknya mengimbau agar Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara tidak menerima gratifikasi terkait hari raya Lebaran," kata Febri.

Febri menuturkan, nilai-nilai luhur dan tradisi untuk saling berbagi antara sesama khususnya pada hari raya agar tidak dijadikan alasan melakukan pemberian gratifikasi. Karena gratifikasi sangat mungkin menumpangi peristiwa-peristiwa agama, adat istiadat atau bahkan petistiwa duka.

Febri mengatakan, bila ada kejadian diharapkan selaku penerima gratifikasi dengan berlabel pejabat negara agar menolak jika ada pihak-pihak yang dipandang memiliki hubungan jabatan yang ingin memberikan gratifikasi. Namun jika berada dalam kondisi tidak memungkinkan untuk menolak, seperti pemberian dilakukan secara tidak langsung atau ada risiko lain, maka penerimaan gratifikasi tersebut wajib dilaporkan pada KPK dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

"Penerimaan gratifikasi tersebut wajib dilaporkan pada KPK dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal penerimaan gratifikasi," kata Febri

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement