Jumat 10 May 2019 21:37 WIB

Tak Dapat Honor, Bingung Membiayai Istri Lahiran

Sebelum ada Perwal, ia selalu memperoleh dana hibah sebesar Rp 820 ribu per bulan.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus Yulianto
Ilustrasi melahirkan
Foto: pixabay
Ilustrasi melahirkan

REPUBLIKA.CO.ID, Adanya Perwal No 014/2019 tentang pemberian Honorarium peningkatan  mutu bagi guru dan TAS Non PNS, membawa duka bagi ratusan guru honorer. Karena, biasanya setiap tahun mereka mendapatkan uang tambahan dari Pemkot Bandung. Namun, setelah adanya Perwal, banyak yang tak bisa mendapatkan honor tersebut.

Salah satunya, seorang guru honorer SD di salah satu sekolah di Kota Bandung, Tedi Bule (42 tahun). Menurut Tedi, sebelum ada Perwal, ia selalu memperoleh dana hibah sebesar Rp 820 ribu per bulan. Semua rekan se profesinya, mendapatkan nilai yang sama. Namun, tahun ini ia harus menggigit jari. Akibat kesalahan operator, dirinya tak bisa mendapatkan honorarium.

"Saya udah nge-honor 14 tahun. Masa karena kesalahan operator yang salah input harusnya 24 jam, saya malah ditulis 20 jam terus saya nggak dapat honorarium," kata Tedi.

Tedi mengatakan, mendapatkan uang dari Pemkot Bandung setiap tahun rutin. Namun, baru kali ini dana tersebut tak bisa cair karena kesalahan data.

"Saya sekarang jadi cuma dapat gaji dari sekolah Rp 300 sampai 400 ribu itu yang di dapat. Sangat jauh dengan guru PNS. Padahal beban kerja kami sama bahkan  lebih berat," katanya.

Tedi mengaku, honrarium tersebut sangat ia harapkan apalagi menjelang lebaran. Karena, ia ingin membahagiakan istri dan anaknya dengan memenuhi berbagai kebutuhan keluarga kecilnya.

"Coba bayangkan sekarang, uang ga bisa cair padahal mau lebaran dan istri saya sedang hamil. Kan saya butuh uang untuk lahiran anak kedua saya," katanya.

Menurut Tedi, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari biasanya selain mengajar ia memberikan les bola. Bahkan, beberapa temannya selain mengajar ada yang menyambi sebagai tukang ojek online.

"Kalau sekarang kan puasa, les bola saya libur jadi saya benar-benar ga ada penghasilan tambahan. Mudah-mudahan, Pemkot Bandung meninjau ulang Perwal ini," katanya.

Tedi pun, mengaku sangat kecewa  dengan aturan baru ini. Karena tak adil untuk dirinya yang sudah mengajar 14 tahun tak bisa mendapatkan honorarium akibat kesalahan data. Sementara, ada guru yang baru mengajar dua tahun bisa mendapatkan honorarium tersebut karena ada kesalahan.

"Yang saya sayangkan, kenapa dinas pendidikan tak mau mengoreksi data yang saya ajukan. Padahal kan operator yang meng-input data juga manusia bisa salah," katanya.

Sebelumnya, ratusan guru honorer di Kota Bandung mengeluh tak bisa mendapatkan honorarium. Hal ini terjadi, setelah adanya Perwal No 014/2019 tentang pemberian honorarium peningkatan mutu bagi guru dan TAS Non PNS. 

Padahal, biasanya semua guru honorer tersebut mendapatkan dana hibah dari Pemkot Bandung sebagai tambahan penghasilan mereka. Oleh karena itu, Forum Guru Independen (FAGI) akan mem-PTUN-kan Perwal tersebut.

"Biasanya, semua guru honorer dapat dana hibah sekitar Rp 3 juta per tahun. Namun, adanya Perwal baru justru membuat ratusan guru honorer tak bisa mendapatkan lagi uang honorarium dan membulkan gejolak," ujar Ketua Forum Guru Independen (FAGI) Kota Bandung, Iwan Hermawan, kepada wartawan Jumat (10/5).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement