Kamis 09 May 2019 17:51 WIB

KPK tak Tahan Wali Kota Tasikmalaya

KPK juga masih akan memanggil beberapa saksi.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/5).
Foto: Republika/Prayogi
Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, dalam pemeriksaan perdana sebagai tersangka terhadap Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman, penyidik hanya menyampaikan secara umum terkait hak-hak tersangka.

"Pemeriksaan terhadap tersangka Wali Kota Tasikmalaya, dalam pemeriksaan awal disampaikan secara umum terkait hak-hak tersangka , diklarifikasi beberapa info awal yang perlu diketahui dan dipastikan oleh tim penyidik," kata Febri di Gedung KPK Jakarta, Kamis (9/5).

Febri menambahkan, dalam rangka melengkapi berkas penyidikan, KPK juga masih akan memanggil beberapa saksi. Termasuk kembali memanggil Budi untuk kembali diperiksa.

Usai diperiksa hampir 7 jam, Budi tidak langsung ditahan. Kepada wartawan, Budi mengaku dicecar sekitar 20 pertanyaan oleh penyidik KPK.

"Tanya ke penyidik aja. KPK masih dalam proses, jadi tanya ke penyidik," ucapnya singkat.

Dalam kasus yang menjeratnya, Budi diduga memberi suap Rp 400 juta ke  eks pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.

Budi bertemu dengan Yaya pada 2017. Dalam pertemuan itu, Yaya menawarkan bantuan pengurusan dana alokasi khusus. Budi pun bersedia memberikan fee jika Yaya membantunya mendapatkan alokasi DAK.

Pada Mei 2017, Budi mengajukan usulan DAK Tasikmalaya tahun 2018 di sejumlah bidang mulai dari jalan, irigasi dan rumah sakit. Pada 21 Juli 2017, Budi kembali betrmu dengan Yaya di Kemenkeu. Dalam pertemuan tersebut, Budi diduga memberi Rp 200 juta kepada Yaya.

Pada Oktober 2017, Kota Tasikmalaya diputuskan mendapat DAK Rp 124,38 miliar. Budi pun kembali memberikan duit Rp 200 juta ke Yaya pada 3 April 2018. Pemberian itu diduga masih terkait dengan pengurusan DAK kota Tasikmalaya.

Budi disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Tipikor juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Budi merupakan tersangka ke-7 dalam pusaran kasus dugaan suap terkait pengurusan DAK ini.

Sebelumnya, ada empat orang yang sudah divonis bersalah dalam kasus ini, yaitu eks Anggota DPR Amin Santono, eks Pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo, perantara Eka Kamaludin dan pengusaha Ahmad Ghiast. Sementara, ada dua orang lainnya yang masih di tahap penyidikan yaitu anggota DPR Sukiman dan Plt Karis PU Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement