Kamis 09 May 2019 17:27 WIB

Refly Yakin Polri Punya Alat Bukti Tetapkan UBN Tersangka

Refly menilai penetapan UBN tersangka bukan kriminalisasi asal ada dua alat bukti.

Ustaz Bachtiar Nasir
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Ustaz Bachtiar Nasir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ahli hukum Refly Harun berpendapat penetapan Bachtiar Nasir (UBN) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak bisa disebut sebagai kriminalisasi ulama. Sepanjang, penyidik memiliki setidaknya dua alat bukti permulaan yang cukup.

"Tanpa itu (alat bukti), saya kira penyidik tidak akan berani menetapkan seseorang (Bachtiar) sebagai tersangka. Secara formil saya yakin penyidik punya alat bukti," ucap Refly di Jakarta, Kamis (9/5).

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus calon presiden Prabowo Subianto menuding penetapan tersangka Bachtiar Nasir, yang dikenal sebagai seorang ustaz, merupakan bentuk kriminalisasi terhadap ulama. Refly menyakini, penyidik telah memiliki alat bukti sehingga berani menetapkan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu sebagai tersangka.

Polri telah menetapkan UBN sebagai tersangka TPPU dengan tindak pidana asal pengalihan aset Yayasan Keadilan untuk Semua. Adapun bukti permulaan yang dimiliki kepolisian antara lain keterangan Ketua Yayasan Keadilan untuk Semua, Adnin Arman. Juga keterangan pegawai sebuah bank, Islahudin Akbar.

Alat bukti lainnya adalah rekening yayasan yang telah diaudit. UBN disebut mencairkan uang sebesar Rp 1 miliar dari rekening yayasan dan menggunakannya untuk keperluan lain. Dana umat dan dana masyarakat itu digunakan untuk kegiatan lain, bukan untuk bantuan.

"Saya kira sepanjang penyidik bisa membuktikannya, itu bukan kriminalisasi. Itu sebabnya, penyidik tidak boleh main-main. Harus profesional menegakkan hukum," kata Refly.

Dalam sebuah rekaman video, UBN mengatakan, bahwa kasus dana yayasan tersebut merupakan kasus pada 2017 lalu. Pada saat itu, ia juga turut diminta keterangan oleh penyidik masih sebagai saksi.

Oleh karenanya, UBN mengaku banyak muatan politis ketika kasus tersebut diangkat lagi saat ini dan menetapkan ia sebagai tersangka.

UBN pun menanggapi penetapan status tersangkanya dengan tenang. Ia juga mengaku akan memberikan keterangan kepada penyidik dengan jujur dan adil. 

“Ini masalah lama, 2017, dan ini tentu sangat politis, namun tentu saya harus jujur dan adil juga jika ingin menegakkan keadilan dan kejujuran,” kata UBN dalam sebuah rekaman video.

UBN mengumpamakan dengan sebuah sapu yang digunakan untuk membersihkan suatu ruangan maka harus menggunakan sapu bersih. Karena jika menggunakan sapu yang kotor, kata dia, maka tidak mungkin dapat membuat ruangan tersebut menjadi bersih.

“Termasuk ruang Indonesia yang kita ingin bersihkan dari berbagai macam bentuk kecurangan dan ketidakadilan,” ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement