Kamis 09 May 2019 16:04 WIB

Anggota KPU Pariaman Kembali akan Disidangkan di DKPP

Anggota KPU Pariama kedapatan hadir dalam sebuah kampanye salah satu partai politik

Rep: Febrian Fachri/ Red: Esthi Maharani
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pariaman Rizwan mengatakan telah merekomendasikan persoalan pelanggaran yang dilakukan Komisioner KPU Pariaman Syufli ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Harusnya sesuai agenda awal kata Rizwan DKPP akan menyidangkan kasus Syufli hari ini, Kamis (9/5). Hanya saja Rizwan mendapatkan kabar sidang harus ditunda dulu sampai waktu yang belum ditentukan.

"Dia (Syufli) sudah dilaporkan ke Bawaslu. Ini sudah kita lakukan penanganan. Dalam hasil kajian kita  memang ada menemukan dugaan pelanggaran, dan kitateruskan ke DKPP," kata Rizwan di Padang.

Rizwan menjelaskan laporan dugaan pelanggaran etik oleh Syufli  berasal aduan dari salah seorang masyarakat kepada Bawaslu Kota Pariaman. Syufli kedapatan  hadir dalam sebuah kampanye  salah satu partai politik di Kota Pariaman pada masa kampanye beberapa bulan lalu.

Syufli menjadi komisioner KPU yang kedapatan melanggar etik penyelenggara Pemilu. Sebelum Syufli ada Abrar Aziz. Abrar telah disidangkan oleh DKPP. Sebagai bentuk hukuman terhadap Abrar, ia dicopot dari jabatan ketua KPU Pariaman.

Abrar saat itu dinyatakan bersalah karena menemui dan makan malam bersama dengan Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak pada 22 Januari lalu. Tindakan Abrar dianggap sebagai pelanggaran etik dan tidak bisa ditoleransi oleh DKPP karena telah berperilaku tidak netral sebagai penyelenggara Pemilu.

"Memang sudah dua orang anggota KPU Pariaman diadukan masyarakat kepada Bawaslu, yang satu sudah disidangkan dan sudah ada keputusannya, tinggal yang satu orang lagi," ujar Rizwan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement