Rabu 08 May 2019 22:32 WIB

Bawaslu DKI Jelaskan Investigasi Temuan C1 di Menteng

Bawaslu punya 7 hari kerja untuk investigasi sejak penemuan formulir C1 Sabtu lalu.

[Ilustrasi] Petugas Bawaslu Jakarta Pusat menunjukkan kardus berisi ribuan form C1 Pemilu yang diamankan polisi dari sebuah mobil yang melaju di Menteng, Jakarta, di Gedung Bawaslu Jakarta Pusat, Senin (6/5/2019).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
[Ilustrasi] Petugas Bawaslu Jakarta Pusat menunjukkan kardus berisi ribuan form C1 Pemilu yang diamankan polisi dari sebuah mobil yang melaju di Menteng, Jakarta, di Gedung Bawaslu Jakarta Pusat, Senin (6/5/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Puadi, menjelaskan tahapan lengkap mengenai proses investigasi tentang Formulir C1 yang ditemukan di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (4/5) lalu. Penjelasan lengkap menjadi penting agar masyarakat mengetahuinya.

Puadi mengatakan, mereka mempunyai tujuh hari kerja untuk menginvestigasi kasus itu sejak terjadi penemuan dokumen C1 itu. Kasus ini menjadi salah satu bahan pemberitaan nasional.

Baca Juga

"Dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu disebutkan, penyelidikan itu pada hari kerja. Peristiwanya kan hari Sabtu, berarti (penyelidikannya) mulai Senin," kata dia, saat ditemui di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (8/5).

Proses itu untuk memastikan ada pelanggaran terkait pelaksanaan Pemilu 2019 atau tidak ada. Salah satu caranya dengan cara mengumpulkan bukti dan menyelidiki pihak-pihak terkait.

Pihak terkait di antaranya sopir taksi online dan polisi yang menilang pengemudi kendaraan roda empat pembawa formulir-formulir C1 itu, di Jalan Besuki, Jakarta Pusat. Jalan Besuki berada di Menteng, salah satu kawasan paling elite di Jakarta Pusat.

Selanjutnya, Badan Pengawas Pemilu Jakarta Pusat berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta untuk melakukan kajian dalam proses investigasi mengenai pasal-pasal yang berkaitan dengan kasus itu. "Agar kita tahu ada dugaan pelanggaran atau tidak karena sampai sekarang hal ini belum bisa dijadikan temuan," jelas Puadi.

Dari kajian itu, jika terbukti ada indikasi tentang pelanggaran serta memenuhi persyaratan materiil, maka kasus itu dapat diregistrasikan untuk menjadi suatu temuan. Pada sisi lain, apabila dalam proses mengumpulkan bukti-bukti serta pasal-pasal ternyata kurang kuat untuk dijadikan dugaan pelanggaran, kasus itu tidak untuk didaftarkan ke tahap lebih tinggi.

"Jika tidak diregistrasi maka tidak dijadikan temuan. Ya sudah keluar status pelaporan tidak adanya pelanggaran," kata Puadi.

Setelah itu, Badan Pengawas Pemilu mempunyai waktu 14 hari bersama dengan polisi, jaksa, dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu untuk meminta klarifikasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait apabila kasus itu sudah dijadikan temuan. “Kalau pada tahap ini klarifikasi itu detail. Nomor registrasinya sudah jelas,” ujar Puadi.

Jika ternyata ada pelanggaran pidana pada kasus formulir C1, maka kasus tersebut diserahkan kepada pihak kepolisian dan diberi waktu selama 14 hari untuk didalami.

“Ya 14 hari itu sebagai tersangka, selanjutnya dilanjutkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) namun itu apabila proses tersebut sudah menjadi temuan,” kata Puadi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement