Rabu 08 May 2019 17:53 WIB

Polisi Jemput UBN Jika Pekan Depan tak Hadiri Pemeriksaan

Ustaz Bachtiar Nasir hari ini tidak memenuhi panggilan Bareskrim Polri.

Rep: Mabruroh/ Red: Andri Saubani
Ustaz Bachtiar Nasir
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Ustaz Bachtiar Nasir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan penggelapan dana yayasan, Ustaz Bachtiar Nasir (UBN) pekan depan. Jika UBN masih tidak bisa hadir, penyidik berniat melakukan penjemputan paksa. 

“Kalau pada panggilan minggu depan tidak juga hadir, akan kita lakukan upaya penjemputan selanjutnya,” kata Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/5).

Baca Juga

Dedi mengatakan, penyidik telah memutuskan bahwa panggilan selanjutnya kepada UBN adalah Selasa 14 Mei 2019. Panggilan ulang ini dilakukan lantaran mantan ketua GNPF MUI tersebut berhalangan hadir hari ini.

“Karena beliau berhalangan hadir, sekarang penyidik mempersiapkan surat panggilan kedua yang rencananya yang bersangkutan akan dipanggil kembali pada Selasa yang akan datang,” terang Dedi.

Dedi juga berharap agar UBN dapat memenuhi panggilan kedua nanti. Sehingga, penyidik tidak perlu melakukan penjemputan paksa jika UBN kembali tidak penuhi panggilan.

Selain itu juga terangnya, kehadirannya sangat diharapkan guna untuk mengklarifikasi terkait dugaan penyalahgunaan dana yayasan keadilan untuk bersama (YKUS) tersebut. Karena dalam kasus YKUS sendiri kata Dedi, polisi telah memiliki beberapa saksi serta tersangka sebelumnya uang juga sudah memberikan keterangan.

“Sudah ada beberapa saksi dan tersangka yang sudah dimintai keterangannya, jadi Selasa akan dipanggil ulang kembali dan nanti beliau akan dimintai keterangan oleh penyidik Ditpideksus Bareskrim,” tegasnya.

Lewat pengacaranya, UBN meminta agar penyidik dapat menjadwalkan ulang panggilan pemeriksaan terhadap dirinya usai Ramadhan. “Nanti akan ada panggilan ulang dan tadi sudah komunikasi (dengan penyidik). Ya harapannya selepas bulan Ramadhan,“ kata kuasa hukum UBN, Aziz Yanuar di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/5).

Kendati demikian terang Aziz, usulan jadwal pemeriksaan setelah Ramadhan tersebut masih berupa masukan kepada penyidik. Terkait apakah penyidik akan mengabulkan atau tidak, pihaknya hanya bisa menunggu.

“Cuma (dikabulkan atau tidak) nanti kita lihat kebijakan dari pihak kepolisian,” ungkap Aziz.

Aziz kemudian menjelaskan alasan UBN meminta agar penjadwalan ulang dilakukan selepas Ramadhan. Karena, UBN sudah memiliki agenda yang padat selama Ramadhan ini.

“Karena ini padat (agenda UBN), makanya kami minta dijadwalkan ulang karena bulan Ramadhan jadi ada kegiatan dan janji yang sudah harus dipenuhi oleh beliau. Makanya tadi untuk pertimbangan itu kita minta direscedul ulang,” jelas Aziz.

Menurutnya, selepas Ramadhan UBN pasti akan menyanggupi jadwal pemeriksaan dari penyidik. Namun apabila penyidik kembali menjadwalkan dalam waktu dekat ini, Aziz mengaku ragu jika UBN akan bisa penuhi panggilan tersebut.

“(Jika minggu depan?) sepertinya kita masih belum bisa penuhi, disuratnya sudah jelas bahwa kita tidak mengemukakan tanggal pastinya,” kata dia.

Mabes Polri sebelumnya telah memastikan status tersangka UBN. Ia dituduh melakukan tindak pidana dugaan penggelapan dana milik Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS) dalam kegiatan aksi massa 411 dan 212 pada 2017.

Mengacu surat pemanggilan oleh Dittpideksus Mabes Polri bertanggal 3 Mei, UBN diduga melanggar Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat (1) UU 28/2004 tentang Yayasan atau Pasal 374 KUH-Pidana, atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU nomor 10/1998 tentang Perbankan, atau Pasal 63 ayat (2) UU 21/2008 tentang Perbankan Syariah, dan Pasal 3, serta Pasal 6 UU 8/2010 TPPU.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement