REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim Saefudin memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan suap Romahurmuziy (Romi). Ini merupakan penjadwalan ulang karena Lukman absen saat panggilan sebelumnya.
Lukman tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.50 WIB dengan mengenakan kemeja putih lengan panjang. Sebelum memasuki Gedung KPK, Lukman menyampaikan harapannya di bulan Ramadhan yang penuh berkah.
"Tentu selaku menag saya ingin menyampaikan terlebih dahulu selamat menjalani ibadah puasa bagi umat Muslim. Karena ini kita memasuki hari ketiga bulan suci Ramadan, mudah-mudahan di bulan Ramadhan ini Allah SWT senantiasa meridoi, memberkahi kita semua," ujarnya di Gedung KPK Jakarta, Rabu (8/5).
Menurut Lukman, kedatangannya juga sekaligus wujud komitmennya selaku Menteri Agama. Ia pun memastikan seluruh keluarga besar Kementerian Agama akan terus kooperatif dan akan terus mendukung penuh kelancaran proses pengungkapan kasus yang sedang ditangani oleh KPK.
"Karenanya selaku warga negara tentu kehadiran saya merupakan upaya pemenuhan atau penunaian kewajiban konstitusional saya yang harus kooperatif yang harus mendukung penuh seluruh proses penegakan hukum yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum. Sehingga kasus ini bisa segera tuntas dan lalu kemudian kita bisa menatap ke depan lebih baik," ucap dia.
KPK sebelumnya menyatakan telah mengantongi bukti-bukti aliran dana suap yang diterima oleh mantan Ketua Umum PPP itu dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi. Diduga aliran dana suap ke Romi, terkait suap jual beli jabatan di Kemenag.
KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Diketahui, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.
Atas perbuatannya, dua tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara Romi, tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.