Selasa 07 May 2019 15:28 WIB

Kapitra: Ustaz Bachtiar Nasir akan Penuhi Panggilan Polisi

Ustaz Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU oleh Bareskrim Polri.

Rep: Mabruroh/ Red: Andri Saubani
Ustaz Bachtiar Nasir.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Ustaz Bachtiar Nasir.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melayangkan surat panggilan kepada Ustaz Bachtiar Nasir (UBN). Rencananya, polisi akan meminta keterangan UBN pada Rabu (8/5).

Kuasa Hukum UBN, Kapitra Ampera mengatakan sudah mendapatkan informasi mengenai adanya panggilan dari kepolisian. Menurutnya, UBN juga akan memenuhi panggilan itu.

Baca Juga

“Benar itu (ada surat panggilan), saya pikir mungkin UBN (akan) datang,” kata Kapitra saat dikonfirmasi Republika pada Selasa (7/5).

Menurutnya, sebelum memberikan keterangan kepada penyidik ada kemungkinan dirinya akan bertemu dengan UBN terlebih dahulu. Namun, mengenai kapan waktu pastinya Kapitra mengaku belum mengetahui.

“Insha Allah (ketemu dulu), (untuk waktunya) saya tunggu UBN,” kata dia.

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo sebelumnya mengatakan bahwa pemanggilan UBN berkaitan dengan kasus lama perihal penyalahgunaan dana yayasan pada 2017. Saat itu pun, penyidik telah menetapkan UBN sebagai tersangka.

Dengan melayangkan kembali surat pemanggilan menurut Dedi, karena penyidik menemukan bukti baru. Namun, mengenai apa saja bukti-bukti baru tersebut, Dedi mengatakan akan dijelaskan langsung oleh Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus pada Rabu besok usai pemeriksaan.

Dalam surat panggilan, pemeriksaan terhadap UBN akan dilakukan pada pukul 10.00 WIB. UBN disangka melanggar Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU No 28/2004 atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU No 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement