Selasa 07 May 2019 15:20 WIB

Polri Tegaskan Miliki Alat Bukti TPPU Ustaz Bachtiar Nasir

Penyidik memanggil UBN sebagai tersangka, pada Rabu (8/5).

Ustaz Bachtiar Nasir (tengah).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Ustaz Bachtiar Nasir (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Dedi Prasetyo menegaskan, penyidik memiliki alat bukti yang cukup terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang Ustaz Bachtiar Nasir (UBN). Penyidik memanggil UBN sebagai tersangka, pada Rabu (7/5).

"Penyidik sudah memiliki alat bukti ke sana. Oleh karena itu, penyidik akan meminta keterangan yang bersangkutan, mengklarifikasi data serta alat bukti yang dimiliki oleh penyidik besok," ujar Dedi Prasetyo di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/5).

Setiap hal yang dilakukan oleh penyidik Polri, kata dia, selalu berlandaskan fakta hukum. Dalam melakukan pemeriksaan terhadap Bachtiar Nasir di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/5), dia menekankan harus profesional dan proporsional.

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang, lanjut dia, harus dipandang sama, tanpa melihat status sosial dan kedudukannya. "Orang tersebut harus bertanggung jawab terhadap perbuatan apa yang sudah dilakukan. Jadi, jangan dalam tanda kutip dipersepsikan ke yang lain," kata Dedi Prasetyo.

Bachtiar diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp 3 miliar di rekening Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS). Dana tersebut diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada 2017 serta untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Namun, polisi menduga ada pencucian uang dalam penggunaan aliran dana di rekening yayasan tersebut. Terkait dengan pemanggilan baru dilakukan sekarang, padahal kasus sejak 2017, Dedi menuturkan bahwa pada tahun 2017/2018 sangat rentan karena pemilu sehingga dengan mempertimbangkan berbagai macam kemungkinan, penyidik baru memanggil sekarang.

"Yang jelas proses hukum akan terus berjalan, sama dengan penyidik-penyidik lain yang dilakukan oleh lembaga memiliki kewenangan di bidang penyidikan," katanya.

UBN pernah menyampaikan, bahwa uang yang dimaksud kepolisian merupakan uang amal dari peserta aksi bela Islam yang diberikan secara sukarela tanpa paksaan. "Anda tahu kan orang Indonesia yang bersedekah Lillahita'ala pokoknya kepentingan mereka ke akhirat saja dan ini Bela Islam," katanya kepada wartawan saat diperiksa sebagai saksi pada 10 Februari 2017

Untuk itu kata dia, terkait pemeriksaan untuk perkara pencucian uang ini tidak dilihat semata-mata uangnya saja. Akan tetapi, kepentingan umat Islam untuk membela agamanya seperti yang diperintahkan di dalam Alquran untuk beramal saleh lewat infak.

"Ini orientasinya ke akhiratan ya," ujarnya.

Bachtiar mengakui jika yayasan yang menurut polisi bermasalah dalam hal pemindahan uang, karena GNPF MUI itu merupakan sebuah lembaga yang kepanitiaannya masih ad hock, sehingga tidak sempat membuat rekening khusus dalam mengelola uang sumbangan.

"Akhirnya kami kemudian melakukan semacam kerja sama secara lisan meminjam rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua supaya ini dapat dikontrol," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement