Senin 06 May 2019 22:58 WIB

MA Berhentikan Hakim PN Balikpapan yang Ditangkap KPK

Hakim KYT pada Jumat (3/5) terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan Kayat mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri Balikpapan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (4/5/2019). KPK menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Balikpapan pada tahun 2018, yakni Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan Kayat, Advokat Jhonson Siburian, dan Swasta Sudarman.
Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan Kayat mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri Balikpapan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (4/5/2019). KPK menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Balikpapan pada tahun 2018, yakni Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan Kayat, Advokat Jhonson Siburian, dan Swasta Sudarman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kalimantan Timur berinisial KYT. KYT pada Jumat (3/5) terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

"Ketua MA melalui surat keputusan bernomor 78/KMA/SK/V/2019 memberhentikan sementara dari jabatan PNS atau hakim tersebut terhitung sejak 3 Mei 2019," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, di Gedung Mahkamah Agung Jakarta, Senin (6/5).

Baca Juga

Keputusan Ketua MA tersebut dikeluarkan setelah hakim tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh KPK. Kendati demikian, MA tetap memberikan hak hakim PN Balikpapan tersebut berupa uang pemberhentian sementara sebesar 50 persen dari ketentuan pemberhentian, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sebelumnya pada Jumat (3/5) malam KPK mengamankan lima orang termasuk seorang hakim dan panitera muda pidana PN Balikpapan, dan dibawa ke Polda Balikpapan untuk diperiksa. Selain itu, KPK juga mengamankan sejumlah uang yang diduga merupakan bagian dari permintaan (suap) sebelumnya.

Berdasarkan siaran pers yang diterima dari KPK, operasi tangkap tangan tersebut dilakukan setelah KPK mendapatkan informasi akan terjadi transaksi pemberian uang pada hakim yang mengadili sebuah perkara pidana di PN Balikpapan tersebut. Kasus ini terkait dengan kasus penipuan terkait dokumen tanah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement