Senin 06 May 2019 21:35 WIB

Tokoh yang Memaki Presiden akan Ditindak, Sandiaga Kaget

Sandiaga menilai, Tim Hukum Nasional tidak perlu.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Andri Saubani
Calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno.
Foto: Republika/Ali Mansur
Calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 02 Sandiaga Salahuddin Uno mengaku kaget terkait rencana pemerintah membentuk tim hukum nasional. Menurutnya, pembentukan tim tersebut dinilai tidak perlu.

"Ya (tidak perlu) dan kebebasan tokoh-tokoh mengungkapakan pendapat kan sudah dijamin oleh undang-undang. Mundur kita ini kayaknya," ujar Sandiaga di kediamannya di Jakarta, Senin (6/5).

Baca Juga

Sandiaga pun meminta sebaiknya pemerintah fokus pada sejumlah persoalan yang dihadapi masyarakat. "Harga bahan pokok, sekarang harga bahan pokok bawang putih nembus seratus ribu, terus daging di Bandung 150 ribu. Itu yang jelas menjadi prioritas," ujarnya.

Ia khawatir adanya tim tersebut menjadi tim yang kurang kerjaan. Padahal, menurutnya, warganet di dunia maya sudah bisa langsung menilai omongan tokoh-tokoh.

"Zaman sekarang itu bentuk-bentuk badan, zaman old itu menurut saya. Saya tegas sajalah, itu menurut saya, cara-cara usang zaman old untuk membungkam para tokoh," tegasnya.

Sebelumnya Pemerintah berencana membentuk tim hukum nasional untuk merespons tindakan, ucapan, maupun pemikiran tokoh yang mengarah ke perbuatan melawan hukum. Menurutnya, rongrongan terhadap negara maupun presiden yang masih sah tidak bisa dibiarkan.

''Kita membentuk tim hukum nasional yang akan mengkaji ucapan, tindakan, pemikiran dari tokoh-tokoh tertentu, siapapun dia yang nyata-nyata melanggar dan melawan hukum,'' ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (6/5).

Mantan Panglima ABRI itu menjelaskan, tim tersebut terdiri dari pakar hukum tata negara dan para profesor serta doktor dari berbagai universitas. Ia mengaku telah mengundang dan mengajak mereka bicara terkait pembentukan tim tersebut.

"Tidak bisa dibiarkan rongrongan terhadap negara yang sedang sah, bahkan cercaan, makian, terhadap presiden yang masih sah sampai nanti bulan Oktober tahun ini masih menjadi Presiden. Itu sudah ada hukumnya, ada sanksinya," tutur dia.

Ia memastikan, pemerintah akan melaksanakan aturan-aturan dan sanksi tersebut. Aturan dan sanksi itu, kata dia, berlaku bagi siapapun, bahkan terhadap mantan tokoh dan mantan jenderal.

"Tidak ada masalah. Tatkala dia melanggar hukum, maka harus kita tindak dengan tegas," kata Wiranto

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement